RBO >>> BENGKULU >>> Pemda Provinsi Bengkulu meminta agar proses pengurusan persyaratan administrasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) segera dituntaskan. ‘’Karena untuk proses administrasi sudah berlangsung sekitar 2 tahun,’’ ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bengkulu, Darpinudin saat dihubungi radarbengkuluonline.com tadi siang. Diungkapkan Darpin, sebelumnya ada 17 item syarat untuk administrasi KEK tersebut. Sebanyak 15 item sudah dilengkapi dan tinggal menyisakan 2 item persyaratan lagi. Akan tetapi, dalam prosesnya ada perubahaan regulasi hingga akhirnya belum tuntas sampai hari ini. "Sudah dua tahun. Kemarin itu 17 persyaratan, 15 sudah selesai. Hanya 2 yang belum. Kita sudah ekspose ke kementerian, presentasi. Itu belum selesai, regulasi berubah. Jadi ada dua persyaratan yang belum. Jadi kami mohon ke Pak GM (Pelindo II Cabang Bengkulu) untuk konektivitas transportasi, baik laut, udara maupun darat. Jadi KEK ini mendukung sekali perekonomian di Bengkulu," ungkap Darpin. Darpin melanjutkan, jika memang semua persyaratan sudah selesai, maka nantinya akan bisa langsung dibawa ke Dewan KEK. "Jadi kami mohon ke Pelindo II. Kami menunggu sekali untuk dibawa ke dewan KEK nasional. Setelah itu, baru bisa kita dari pemerintah daerah untuk melaksanakan program dengan mengundang investor. Sementara pak gubernur mendengungkan setiap sambutan, kita program KEK di Pulau Baai. Sementara administrasi kita belum tuntas," lanjutnya. Dilain pihak, GM Pelindo Cabang Bengkulu, Silo Santoso mengatakan jika saat ini untuk dokumen tersebut sedang disinkronkan persyaratan. Menurutnya, memang ada perubahaan luasan dari usulan awal 410 hektare menjadi 130 hektare. "Kita akan ada penyesuaian dari kantor pusat kami sehingga zonanya berbeda. Kita lagi sinkronkan supaya nanti 130 hektare yang bisa diakomodir. Kita targetkan pada triwulan ke III atau ke IV tahun ini semuanya beres dan sudah bisa diurus perizinannya ke pemerintah daerah," kata Silo. (idn)
Pelindo Bengkulu Segera Tuntaskan Dua Syarat KEK
Jumat 17-07-2020,18:21 WIB
Editor : radar
Kategori :