Dewan Dorong Pemkab Pertahankan Opini WTP

Jumat 17-07-2020,20:07 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, KEPAHIANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang dorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang pertahankan predikat opini Wacana Tanpa Pengecualian (WTP). Berdasarkan hasil pembahasan rekomendasi temuan LHP BPK RI ditingkat Panita Kerja (Panja), DPRD merekomendasikan beberapa point catatan yang harus ditindak lanjuti pemerintah daerah. Catatan rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna Jumat,(17/7).

Disampaikan Juru Bicara (Jubir) DPRD Kepahiang, Hendri,A.Md hasil pembahasan tindak lanjut LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Kepahiang, sudah dilakukan melalui mekanisme pembahasan Panja. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 09 Tahun 2015 perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang pedoman pengawasan DPRD atas tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI, dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab.

Sesuai dengan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2010, apabila daerah meraih opini WTP, maka DPRD tidak harus melakukan pembahasan. Namun, setelah meneliti LHP yang diterima, didapati beberapa catatan dan rekomendasi yang perlu dilakukan pembahasan dalam rangka perbaikan. Agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. "Beberapa catatan yang direkomendasikan untuk ditindak lanjuti yaitu, penyetoran pajak pusat yang belum tertib, Penata aset yang belum tertib, proses TGR aset yang belum ditindaklanjuti, dan terdapat kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal," sampai Hendri.

Sementara itu Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU penyampaian nota pengantar Raperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun anggaran 2019, sesuai ketentuan pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa Kepala Daerah menyampaikan raperda tentang pertanggung jawaban kepada DPRD yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. "Akibat adanya covid-19 sebagai bencana non alam hal ini mengalami sedikit keterlambatan," sampainya.

Sambungnya, kebijakan belanja daerah diarahkan untuk mencapai visi pembangunan. Yaitu, terwujudnya kabupaten Kepahiang yang maju, mandiri dan sejahtera. Sesuai dengan penjabaran APBD. Pertama pendapatan Rp 756.562.840.749,22 dengan realisasi sebesar Rp.730.847.819.159.57 atau mencapai 96,60 %, mengalami kenaikan sebesar 6,95% dari realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp.683.360.643.620,79.

Selanjutnya, Belanja Rp. 851.780.778.237,43 dengan realisasi sebesar Rp.730.927.174.749,43 atau 85,81% mengalami kenaikan sebesar 8,50% dari realisasi belanja tahun sebelumnya sebesar Rp.673.637.092.503,60. Kemudian Pembiayaan Rp. 96.217.937.488,51 dengan realisasi sebesar Rp.36.287.005.474,10 atau sebesar 37,71% dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.1000.000.000,00 dengan realisasi sebesar 1.000.000.000,00 atau sebesar 100%.

Kemudian Investasi jangka panjang sampai tahun 2019 adalah Rp.36.622.093.433,59 berupa penyertaan modal pada Bank Bengkulu Rp.20.000.000.000-PDAM Tirta Alami sebesar Rp. 23.157.202.665 koreksi hibah penurunan nilai investasi PDAM atas laba rugi 2019 sebesar Rp.1.081.557.525,00 akumulasi penyusutan 2018 sebesar Rp. 5.872.826.705,78 koresi hibah instalasi 2013 sebesar Rp.500.000.000.

Selanjutnya, Aset tetap sampai dengan tahun 2019 mencapai nilai sebesar Rp.1.143.006.537.472,90 (setelah akumulasi penyusutan). Dan yang terakhir, aset berdasarkan hasil perhitungan per 31 Desember 2019 sebesar Rp.81.317.769.462,25. "Kabupaten kepahiang mendapatkan predikat WTP dari BPK RI. Tentu saja ini merupakan kerjasama semua pihak mulai dari OPD dan DPRD dan masyarakat," demikian sampai Bupati.(ide)

Tags :
Kategori :

Terkait