Para Mantan Pejabat Kasus Korupsi Segera Ditangkap

Selasa 21-07-2020,19:42 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Bertekad di Hari  Adhyaksa ke-60

RBO >>  BENGKULU >>>  Kajati Bengkulu, Dr Andi Muhammad Taufik, SH MH akan menangkap mantan pejabat kasus korupsi yang masih berkeliaran. Ada dua mantan pejabat yang saat ini masih DPO. Dedua pejabat tersebut sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang selama 7 tahun.  Dua DPO tersebut adalah Imron Rosyadi tersangka kasus korupsi pembangunan 4 kantor camat dan 9 kantor lurah di Kota Bengkulu tahun 2007. Sedangkan DPO lainnya Zulkarnain Muin tersangka kasus korupsi proyek lampu jalan tahun 2009 di Dinas PU Provinsi Bengkulu.

Andi mengatakan, hingga saat ini personel Kejati Bengkulu terus berupaya mengejarnya. Namun hanya saja pihaknya kesulitan dengan jumlah personel dan minimnya alat pendeteksi kedua mantan pejabat tersebut.

"Benar, sudah kita kerahkan semua personel. Kita berkomitmen untuk mencari kedua DPO ini karena sudah terhitung selama 7 tahun. Kalau memang masyarakat mengetahui tolong beri tahu kami," tegasnya.

Ia juga mengatakan, apabila ada oknum bawahannya melindungi, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan pemecatan. Jika terbukti melindungi pelaku yang merupakan tindakan korupsi yang merugikan uang rakyat ratusan juta bahkan miliaran, maka akan diberikan hukuman yang setimpal.

"Kita tidak diam. Kami terus bekerja karena ini menjadi atensi kami," tambahnya.

Sementara itu, di Hari jadi Adhyaksa yang ke 60 tahun ini, sesuai tema agar seluruh jajaran Jaksa tetap bergerak dan berkarya. Memaknai ini, Andi mengatakan, semua laporan masyarakat harus ditangani. Hanya saja ada beberapa laporan yang tentu harus menjadi upaya pendampingan dari Aparat Inspektorat Pemerintah.

"Kita tidak serta merta langsung menunjukkan tersangka. Karena, perlu proses. Apa kerugian itu, berapa banyak saksinya, apa indikasinya, itu harus jelas. Karena harus ada pendampingan dari Inspektorat, itu fungsi mereka. Ya dengan tema terus bergerak dan bekarya, kami berharap agar jaksa tetap terus menjalankan amanahnya yang memasuki umur ke 60 tahun ini. Saya pribadi meminta dorongan juga dari masyarakat," sampainya.

Dalam kegiatan tersebut Korps Adhyaksa tersebut pagi Selasa (21/7) menggelar penaburan bunga di Taman Makam Pahlawan Balai Buntar. Kegiatan tersebut dalam mengenang perjuangan pahlawan  melawan penjajahan yang ada. Diketahui, Imron Rasadi merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan 4 kantor camat dan 9 kantor Lurah Kota Bengkulu Tahun 2007. Mendapatkan vonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta tahun 2013 lalu.

Kemudian, Zulkarnain Muin tersangka kasus korupsi lampu jalan tahun 2009 dengan kerugian Rp 24 miliar dan merugikan negara Rp 8 miliar. Vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Putusan dilakukan tanggal 21 Januari tahun 2015, diterima Kejati Bengkulu tanggal 18 Februari tahun 2015. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait