RBO,BENGKULU – Rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Kota kemarin digelar. Rapat tersebut menyoal tentang tindaklanjut sidak Komisi 2 di lokasi taman wisata alam (TWA) pantai panjang yang saat ini lagi dikelola PT Nur Alif Bencoleen (NAB). Hadir dalam hearing antara lain, pihak PT NAB, BKSDA Bengkulu, LSM, Dinas Lingkungan Hidup Kota dan Prov serta komunitas pencinta alam. Rapat tersebut dipimpin Waka 1 DPRD Kota Bengkulu Marliadi, dalam rapat itu terungkap soal apakah PT NAB sudah kantongi ijin pemanfaatan TWA Pantai, pertanyaan itu bersesuaian dengan surat dari LSM yang masuk ke komisi 2. Dijelaskan oleh manager PT NAB Uunk, bahwa PT.NAB dalam pengelolaan block pemanfaatan TWA ini telah mendapatkan izin, baik dari menteri kehutanan dengan SK Menteri kehutanan tahun 2019. Lalu izin dari pemerintah kota Bengkulu, baik rekomendasi dari dinas pariwisata, dinas Perkim dan dinas LH serta izin Lingkungan. “Kita sudah sejak lama mengurus perizinannya, mulai sejak 2017 turun dari Kementerian. Kita juga sudah membaca aturan aturan yang harus dijalani sebelum melakukan pemanfaatan TWA,” tegas manager NAB Uunk. Lalu menyoal tentang tuduhan penebangan dan perusakan lingkungan, pihak PT NAB menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dilapangan, pihaknya tidak melakukan pengrusakan seperti apa yg diberitakan. Pihaknya hanya melakukan pembersihan semak belukar dan penataan kawasan. “Dan apa yg sudah kami kerjakan sudah sesuai dengan rencana kerja tahunan yang di sah kan oleh kementerian kehutanan dan diawasi langsung oleh BKSDA Bengkulu,” jelasnya. Lalu pihak PT NAB juga menjelaskan bahwa kawasan tersebut akan dikelolah untuk menjadi objek wisata baru di Kota bengkulu. “Nanti disini akan ada wisata mangrove, wisata edukasi alam, wahana permainan, tempat kuliner serta sarana pendukung lainnya, sehingga bisa membuka peluang-peluang usaha untuk masyarakat kota Bengkulu, membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar dan menggerakan ekonomi kota Bengkulu baik itu dalam peningkatan PAD dari Pajak dan retribusi maupun peningkatan wisatawan ke kota Bengkulu yg bisa mendorong UMKM dan peningkatan ekonomi masyarakat kota Bengkulu,” jelasnya. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Syanurbi membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi ke bagian perijinan terkait PT NAB. Bahwa dasar diterbitkannya rekomendasi itu mengacu pula pada berkas dokumen yang diajukan PT NAB. Bahwa benar sudah ada surat dari Kementerian dan Dirjen terkait pemanfaatan TWA. Terpisah Kepala BKSDA Bengkulu Donal Hutasoit menjelaskan bahwa fungsi kawasan hutan itu ada 3, fungsi produksi, lindung dan fungsi konservasi. Pada fungsi Konservasi terbagi 3 lagi, pelestarian alam, suaka alam dan taman buru. Didalam fungsi pelestarian alam itu ada dijelaskan pula fungsi pemanfaatannya seperti di TWA ini. "Pemerintah bisa bermitra dengan pihak pengembang untuk fungsi pemanfaatannya. Sehingga bisa menjadi objek wisata baru, tentu penataan harus dilakukan oleh pihak penerima ijin pemanfaatan," sampainya(lay).
Pemanfaatan TWA Pantai, PT NAB Kantongi Izin Menteri
Senin 27-07-2020,17:44 WIB
Editor : radar
Kategori :