Usai Merayu Pacar, Penjaga Kandang Ayam Ditangkap Polisi

Selasa 28-07-2020,20:55 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, SELUMA-  RS (20) pemuda asal Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan yang juga bekerja sebagai penjaga usaha ayam petelur di kawasan Desa Sengkuang Kecamatan yang sama diamankan petugas kepolisian pada Minggu (26/7) malam. Setelah dilaporkan otang tua EN (12) pelajar warga Desa Sengkuang lantaran tak terima anaknya menjadi korban rayuan pelaku.

R-S dilaporkan orang tua korban atas tindak dugaan pencabulan. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Seluma yang menerima laporan orang tua korban pun, langsung menjemput tersangka yang berada di kawasan kandang ayam tempat dirinya bekerja, usai bersembunyi pasca melakukan tindak pidana pencabulan.

Dihadapan penyidik, modus tersangka awalnya memanggil korban yang melintas di kediaman tetangganya pada Minggu (25/7) malam sekitar pukul 20.09 wib usai meminjam gunting kuku ke rumah tetangganya yang berjarak sekitar 50 meter.

Lantaran dipanggil, tersangka pun mendekati korban dan berkata " Kamu marah sama aku " dan korbanpun dengan singkat menjawab "tidak".Namun kesempatan ini dimanfaatkan tersangka yang langsung menarik korban ke tepi jalan dan memeluk dari belakang. Tersangka kemudian meremas payudara dan bagian intimnya.Aksinya berakhir setelah, tersangka melihat sinar senter tetangga korban dan kemudian tersangka melarikan diri.

Mendapat perlakuan ini, korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke orang tuanya, sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. Selain mengamankan pelaku, petugas juga memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kaos lengan panjang  warna merah bintik-bintik putih, 1 (satu) lembar rok panjang warna coklat,1 (satu) lembar celana dalam warna biru,1 (satu) lembar celana legging warna coklat,1 (satu) lembar BH warna pink dan 1 (satu) lembar celana dalam warna biru. Jika terbukti tersangka dijerat pasal 82 Undang-undang  No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku mengaku jika selama ini dirinya menjalin hubungan sebagai pacar dengan korban. Hal ini juga diakui oleh orang tua pelaku." Dari pengakuan anak saya, selama ini mereka pacaran" sampai Misru orang tua pelaku.Sejauh ini pihak keluarga terlapor masih berusaha mencari jalan keluar perdamaian dengan pihak pelapor. (0ne)

Tags :
Kategori :

Terkait