Pansus Gelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Lahan

Rabu 05-08-2020,21:30 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  MANNA >>>  Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat koordinasi penyelesaian sengketa lahan yang terjadi antar PT Bengkulu Sawit Lestari(BSL) dengan masyarakat yang berada di Kecamatan Kedurang Ilir.

Kegiatan rapat ini dipimpin oleh Holwan, SE sebagai Ketua Pansus 11 melalui Wakil Ketua Pansus Sumitro, SH. Ia menjelaskan rapat ini dilakukan untuk penuntasan sengketa lahan dan saat ini sudah hampir menemukan titik terang dari persoalan ini.

"Saat ini kita sudah mendapatkan gambaran utuh dan pansus sudah mendekati akhir dari pekerjaannya dan fakta yang kita temukan dilapangan bahwa masyarakat banyak yang menjual tanah yang bukan miliknya," ujar Sumitro di ruangan Komisi II Selasa (4/08).

Dari hasil kasus yang sudah diambil datanya oleh pansus, ada sekitar 7 bahkan lebih. Inilah yang menjadi data temuan pansus. Nantinya Pansus juga akan meminta data tambahan kepada PT BSL sebagai bahan rekomendasi dari hasil lapangan dan bukti yang sudah diserahkan ke pansus.

Untuk target apakah rekomendasi ini akan disampaikan lembaga ke Aparat Penegak Hukum(APH), bahwa sebenarnya DPR ingin menjaga iklim investasi yang baik di Bengkulu Selatan.

"Begitu juga ingin menjaga hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Artinya, lembaga tidak berpihak kepada siapapun, baik ke PT BSL ataupun masyarakat. Namun lembaga akan mencari jalan tengahnya. Kalau bisa cukup dibatas pansus saja. Tapi kalau memang dibutuhkan, kenapa tidak," jelasnya.

kKalaupun dilimpahkan ke APH, pansus akan melihat area perkembangannya terlebih dahulu. Dari keputusan pansus itu akan mengawal terus sejauh mana persoalan ini berakhir apa belum dan keputusan pansus ini akan menjadi sebuah cacatan penting bagi PT BSL.

Sebab, PT BSL sendiri untuk HGU nya pun saat ini belum terbit dengan syarat memiliki 250 hektar lahan yang harus dimiliki dan tidak bersengketa dengan masyarakat. Termasuk kredibilitas PT BSL dalam mengeksflor CPO nantinya akan dipertanyakan.

"Dengan demikian, Pansus mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang. Tetaplah menjaga iklim yang baik dan tidak melakukan hal yang sembrono. Dan tunggu saja keputusan pansus.Yakinlah pansus akan mendudukkan persoalan ini pada tempatnya. Paling lambat rekomendasi pansus akan dikeluarkan sesuai dengan masa kerja pansus," tutup Sumitro.

Begitu juga dengan Kepala BPN Bengkulu Selatan, Surahman,SP. Ia menyatakan bahwa PT BSL sampai saat ini belum mengajukan untuk izin Hak Guna Usaha(HGU) nya. Karena untuk membuat izin HGU tersebut, PT harus menyediakan 20 persen dari lahan yang dibebaskan untuk plasma.

"PT juga harus menyediakan 50 persen lebih yang terbebaskan dari luas izin lokasi. Setelah itu baru boleh PT mengajukan HGU dan baru masuk ke BPN," papar Surahman.

Untuk sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat, sampai saat ini adalah bukti hak yang sangat kuat. Berarti diakui oleh negara, tapi bukan mutlak. Artinya, walupun itu ada sertifikatnya, masih bisa dibatalkan oleh Pengadilan Negeri.

"Apabila nantinya sertifikat yang sah dikalahkan dalam pengadilan, BPN wajib mempertahankan produk yang dikeluarkan sampai banding ke Pengadilan Tinggi. Bahkan Kasasipun BPN siap membela dan menjaga, bahwa itu produk yang sah dan apabila masyarakat merasa dirugikan maka itu masuknya ranah pidana," pungkas Surahman. Sementara itu perwakilan PT BSL, Irwan Siregar menjelaskan, untuk izin lokasi PT BSL ini ada dua lokasi. Satu di daerah Kedurang, satu lagi ada di daerah Masat.

"Sebenarnya saya mengaku ada kekurangan bahwa stafnya kurang memahami teknisnya. Bahkan managernya juga tidak hadir karena proses interograsi. Bagi masyarakat tidak perlu khawatir dan tenang dalam hal ini. Sebenarnya PT BSL sangat dirugikan. Begitu juga masyarakt yang mengklaim mempunyai sertifikat. Karena yang menikmati uang adalah yang menjualkan tanah tersebut kepada pihak PT BSL yang mengeluarkan uang ganti rugi. Dan yang menjualnya dulu akan kami telusuri sampai keliang lahat dan akan dipanggil," tegas Irwan.(afa)

Tags :
Kategori :

Terkait