RUU Ciptaker, Sumardi : Kita Minta Kompensasinya Lebih Banyak Untuk Daerah

Jumat 07-08-2020,20:53 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU – Terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker), termasuk dalam hal pengelolaan sumber energy daerah yang akan diambil alih oleh pemerintah pusat, menurut Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Drs H. Sumardi MM, pada dasarnya itu adalah kewenangan dari pemerintah pusat. “Itu kan kewenangannya dari pemerintah pusat membahas RUU tersebut. Walaupun sebenarnya roh daripada reformasi itu salah satunya adalah otonomi daerah, sekarang otonomi daerah yang seluas-luasnya. Dan dari RUU Ciptaker itu nanti, untuk pengelolaan sumber -sumber energy langsung oleh pemerintah pusat,” ungkap Sumardi, kemarin .

Adapun dampak dari diambil alihnya pengelolaan sumber energy daerah oleh pemerintah pusat nanti, daerah dapat dirugikan. Namun menurut Ketua Fraksi Golkar Provinsi Bengkulu tersebut, sekaligus ia mengatakan itu adalah kewenangan pusat. “Tinggal lagi nanti, bagaimana kompensasinya dana transfer bagi hasil untuk daerah kita upayakan minta lebih. Kita gak bisa lagi, kita mau protes sudah gak bisa lagi. Karena memang undang-undangnya sudah ada seperti itu. Dan ini semua kenapa ada RUU Ciptaker tersebut, tentu karena ada dasar. Dimana latar belakangnya diantaranya karena perizinan-perizinan seperti Batu Bara seringkali terjadi konflik dan bertolak belakang dengan kepentingan pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” terang Sumardi.

Ada yang masih mau mempertahankan zona hijau atau dampak lingkungan hidup, sementara disisi lain ada yang ingin mengejar kemajuan ekonomi. Sehingga mau tidak mau daerah ikut pemerintah pusat. Dan ini akan jadi persoalan besar saat pengelolaan energy diambil alih pusat terkait pengawasannya.

“Sekarang saja, Inspektur tambang yang sudah ada gak bisa bekerja dengan full. Apalagi nanti diambil alih pusat. Artinya, nanti untuk pengelolaan energy daerah, Pemerintah pusat harus melakukan pengawasan full. Betul-betul disiapkan pengawasannya. Sekarang lihat saja, ada Jambi Resort yang ditinggalkan. Kemudian ada Danau Mas Hitam, Pingxiang coba lihat, apa yang terjadi sekarang. Harapan kita nanti pemerintah pusat betul-betul memperhatikan dampak lingkungan. Sebab banjir maupun dampak lingkungan longsor banyak diakibatkan oleh investasi. Tapi kita butuh investasi itu. Investasi yang bagaimana? Investor yang bisa mentaati dokumen dampak lingkungannya. Sekarang ini tidak begitu, tapi kedepan sudah jadi konsekuensi dari adanya Undang-Undang tersebut,” pungkas Sumardi. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait