Desa Ketaping Gelar Sanksi Adat Jambar Nasi Kuning

Kamis 13-08-2020,19:32 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, MANNA - Sanksi adat Jambar Nasi Kuning di digelar di Desa Ketaping karena dugaan pengerebekan oknum Kepala Dinas di Bengkulu Selatan dengan cara berdoa dan makan bersama. Pj Kepala Desa Ketaping, Kamarsyah melalui Sekdes Yudiansyah mengungkapkan sanksi adat yang dilakukan ini agar kedepannya tidak terjadi lagi hal serupa. "Atas nama Pemerintah Desa dengan adanya kegiatan sanksi adat ini, kami mengucapkan permohonan maaaf kalau ada terjadi kesalahpahaman anatar masyarakat dan oknum kepala Dinas tersebut," kata Yudi di Mesjid Nurhasanah, Kamis(13/08).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolsek Manna, IPDA. Davinsi Josie Sidabutar, S.T.rK, tokoh masyarakat, Sekcam Kecamatan Manna Yuhildani,S.Sos, serta babinsa dan masyarakat Desa Ketaping.

Dari perwakilan masyarakat yang dituakan, Karman Efendi mengatakan kegiatan sanksi adat ini dilaksanakan atas permintaan masyarakat karena adanya musibah yang terjadi. "Adanya kecemasan yang dirasakan masyarakat akan terjadi sesuatu, maka kita lakukan tolak balak dengan membuat jambar nasi kuning, sekaligus berdoa semoga kedepannya tidak terjadi lagi," ungkap Karman.

Perwakilan dari Oknum Kepala Dinas, Winsyahari, SH mengatakan permohonan maaf atas terjadi kesalah pahaman antara (ST) dengan masyarakat Desa Ketaping dan menjadikan sebagai pembelajaran kedepannya. "Dengan begitu, kami berharap dengan saudara(ST) dalam berjalan dan bergerak perlu diperhatikan sebelum melangkah jangan sampai menimbulkan asumsi yang kurang pas dimata masyarakat, Dengan selesainya persoalan ini, kami berterima kasih kepada Kapolsek dan terbukti bahwa hari ini semua itu tidak terbukti cuma kesalahpahaman saja," kata Winsyahari.

Kapolsek Manna, IPDA. Davinsi Josie Sidabutar, S.T.rK, menyampaikan agar kejadian ini menjadi pembelajaran bersama. "Dengan adanya sanksi adat ini, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan kita menjalin silahturahmi seperti sedia kala, mengenai sanksi hukum bukan kita tidak mau memproses yang sudah disampaikan beberapa waktu yang lalu bahwa tidak ada dilik aduan yang disampaikan,"pungkas Davinsi.(afa)

Tags :
Kategori :

Terkait