Sebelum Rekomendasi, Pansus Panggil Pemda

Kamis 20-08-2020,20:44 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, MANNA - Ketua Pansus PT. BSL, Holman,SE mengatakan penyelesaian persoalan yang terjadi antara masyarakat dan PT BSL tinggal selangkah lagi. Sebelum diambil keputusan rekomendasi, Pansus akan memanggil Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal soal izin prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati.

"Saat ini, kami sudah memanggil pihak Pemerintah Daerah yang hadir hanya Asisten II, Yunizar Hasan, Kepala Dinas PMTSP, Samsu Hardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jonior Hafis, Kabag Administrasi Umum dan Otonomi Daerah, Ramadhan dan Kabag Hukum, Hendri Dunan. Karena kita ingin menyempurnakan keputusan rekomendasi nantinya," kata Holman di Gedung DPRD Bengkulu Selatan, Selasa(18/08) lalu.

Nantinya, setelah berkas ini dilengkapi, maka Pansus akan mengadakan rapat internal untuk merumuskan rekomendasi baru, sebelum mengadakan rapat paripurna pengambilan keputusan rekomendasi.

Apakah tanah ini milik masyarakat, ataupun PT BSL sebenarnya waktu rapat yang lalu Pansus akan melakukan adu dokumen. Tetapi para penjual tanah tersebut tidak bisa hadir satu orang pun. "Karena yang tahu siapa yang menjual itu adalah pihak PT BSL, hal ini lebih menguatkan dugaan kita, bahwa ada indikasi permainan makelar tanah dan sebelum tanggal 24 Agustus akan melakukan rapat paripurna untuk mengambil keputusan. Pansus tidak main - main dalam bekerja untuk masyarakat yang sudah mempercayai ditunjuk sebagai perwakilannya," singkat Holman.(afa)

Tags :
Kategori :

Terkait