RBO, BENTENG – Warung remang-remang (warem-red) yang berada dikawasan Liku Sembilan Taba Penanjung akan segera ditertibkan.
Hal ini terkait banyaknya keluhan dari masyarakat Kabupaten Benteng, terutama yang berdomisili disekitar warem tersebut, dimana keberadaan warem itu memberikan citra buruk bagi Kabupaten Benteng karena menjadi tempat prostitusi, apalagi lokasinya terletak di jalan lintas nasional, tepatnya diperbatasan Benteng-Kepahiang. Tak hanya itu, keberadaan warem tersebut yang berdiri di kawasan hutan lindung jelas tidak memiliki izin. "Kita akan segera melakukan penertiban warung-warung liar dan warung-warung hiburan yang berada dikawasan hutan lindung yang tidak memiliki izin yang terdapat di sepanjang lintas liku sembilan Bengkulu Tengah-Kepahiang," tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu Ir.Sorjum Ahyan,MT saat dikonfirmasi. Ditambahkan dia, penertiban warung liar ataupun warung-warung hiburan tersebut untuk melestarian dan mencegah kerusakan kawasan hutan lindung. "Masalah ini sudah menjadi pembahasan kami, karena tahun ini terkendala Covid-19. Penertiban akan kita lakukan diawal tahun 2021," tegasnya. Dijelaskan, bagi warung-warung yang tidak mengantongi izin akan ditindaklanjuti dan dilakukan pemusnahan. Sedangkan warung yang memiliki izin, namun melakukan pencemaran akan dilakukan pembinaan oleh DLHK Provinsi Bengkulu untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya pencemaran hutan. "Jika warung-warung tersebut tidak memiliki izin harus dibubarkan," pungkasnya. (ags)Warem Liku Sembilan Segera Ditertibkan
Minggu 06-09-2020,20:58 WIB
Editor : radar
Kategori :