Darlinsyah: Sebaiknya Kandidat Kampanye Setelah Ditetapkan

Jumat 11-09-2020,16:18 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU – Tahap tes pemeriksaan kesehatan kandidat bakal Paslon Kepala Daerah (Kada) baik Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Calon Bupati serta Wakil Bupati telah dilalui. Juru Bicara (Jubir) KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah S.Pd, M.Si mengatakan saat ini sebaiknya kandidat tidak usah dulu melaksanakan kampanye. “Kampanye itukan setelah kandidat ditetapkan sebagai calon . kalau sekarang kan belum masa kampanye. Dan juga silahkan Satpol PP menertibkan kalau pemasangan APK nya melanggar zona hijau. Tapi kalau untuk wilayah KPU, setelah kandidat ditetapkan sebagai Paslon, maka harus ikuti aturan sesuai jadwal tahapan. Penetapan Paslon tanggal 23 artinya mulai kampanye itu tanggal 26 September tiga hari setelah penetapan. Kalau sekarang kandidat sudah mulai kampanye sedangkan mereka belum tentu ditetapkan jadi calon. Jadi sebaiknya sedikit bersabar hingga resmi ditetapkan sebagai Paslon,” kata Darlinsyah saat diwawancarai usai melaksanakan sholat Jumat di Mesjid Raya Baitul Izzah, kemarin (11/9). Sebelumnya, mantan Ketua KPU Kota Bengkulu itu menerangkan. Untuk jadwal tahap tes pemeriksaan kesehatan kandidat Cakada. Tanggal 11 September merupakan hari terakhir tes kesehatan, dimana hari ini (Jumat-red) pihak dari Himpsi, BNN, IDI, dari RSKJ, akan dikomulatifkan. “Besok (Sabtu/12/9) baru mereka serahkan ke KPU. Mungkin mereka pleno hari ini atau malam nanti. Yang penting sebelum diserahkan ke KPU tanggal 12 September kami tunggu sampai pukul 00.00 WIB. Dan kami sifatnya untuk tahap kesehatan ini, KPU hanya menerima hasil pemeriksaan kesehatannya kandidat mampu atau tidak mampu saja. Kemudian kalau salah satu item pemeriksaan kesehatan itu tidak terpenuhi, maka bisa saja kandidat gugur,” terangnya. Setelah pemeriksaan kesehatan kandidat Cakada lanjut Darlin. Mereka akan melaksanakan proses Verifikasi Faktual (Vertual) berkas dokumen syarat calon, mulai tanggal 12 sampai tanggal 22 September sebelum penetapan calon. “Kita akan faktualkan syarat calon. Misal ijazah, kemudian surat-surat keterangan lainnya, termasuk status hukum Agusrin. Semuanya yang setelah kita periksa secara administrasi syaratnya akan kita faktualkan,” pungkas Darlin. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait