RBO, ARGA MAKMUR - Pemdes Serumbung, Kecamatan Kerkap menggelar pelatihan pelaksanaan pendataan SIPADes di balai kantor desa (17/09/2020). Acara yang dihadiri Kades Sukiman, Fahmiriza, S.IP dari Dinas PMD BU, Camat Novi Indra,S.Sos yang di dampingi Kasi PMD-K Fatonah,S.Ap serta perangkat desa dan pendamping desa.
Camat Kerkap, Novi Indra,S.sos. membuka acara dan sekaligus menyampai mengenai definisi dari desa, perangkat desa, BPD serta tugas kewajiban dan hak sesuai dengan amanat Undang-Undang. Berdasarkan Undang-Undang No 39 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, pasal 1 ayat 5 Pemerintah Otonomi Daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonomi (Desa) untuk mengatur, mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Narasumber dai Dinas PMD BU, Fahmiriza, S. Ip mengatakan dalam pelaksanaan pendataan SIPADes dan peningkatan kapasitas perangkat desa ini ialah keseriusan dalam mengikuti pelatihan agar peserta menjadi paham mengenai aturan dan administrasinya. "Ikutilah pelatihan ini dengan serius agar mendapatkan ilmu untuk mendukung kinerja kita," kata dia. Kades Sukiman sangat mengapresiasi adanya pelaksanaan pendataan SIPADes dan peningkatan kapasitas perangkat desa ini. "Adanya pelatihan ini tentunya perangkat Desa Serumbung akan lebih baik lagi dalam menjalankan tugasnya masing-masing," singkat dia. (bri)Desa Serumbung Gelar Pelatihan SIPADes
Kamis 17-09-2020,20:51 WIB
Editor : radar
Kategori :