Narkoba, 2 Warga Benteng Diringkus

Senin 21-09-2020,19:17 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO,BENTENG - Dua warga Kabupaten Benteng diringkus Satnarkoba Polres Benteng. Hal itu lantaran kedapatan menyimpan serta menggunakan narkoba jenis ganja.

Adapun kedua tersangka yakni MD (39) warga Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang dan MM (31) warga Desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kubang.

Para pelaku ditangkap sesaat usai mengkonsumsi ganja di kediaman MD di Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kelapa.

Sementara itu, Kapolres Benteng AKBP.Andjas Adipermana,SIK,MH melalui Wakapolres Benteng Kompol.Abdu Arbain menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ditempat salah satu pelaku kerap dijadikan pesta narkoba.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapati kedua pelaku baru selesai mengkonsumsi narkoba di kediaman salah satu pelaku," ujarnya, kemarin (21/9) saat menggelar Konfrensi Pers di Polres Benteng didampngi Kasatnarkoba Polres Benteng.

Dalam penggeledahan didapati barang bukti berupa 4 paket kecil narkotika golongan 1 dalam bentuk ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dan dibungkus menggunakan plastik warna hitam. Satu paket kecil golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih, didalam kertas itu ada kertas paper de lux merk janoko sebanyak empat lembar. Selanjutnya, 13 lembar kertas paper delux merk janoko warna putih alas merah, satu unit handphone dan satu buah tas.

"Dari keterangan pelaku, barang tersebut didapat dari seorang bandar di wilayah Kota Bengkulu," paparnya.

Ia mengungkapkan, atas perbuatannya kedua pelaku terancam terkena pasal 114 ayat (1)Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Kita masih terus melakukan pengembangan kasus ini," tutupnya.(ags)

Tags :
Kategori :

Terkait