RBO, ARGA MAKMUR - Setelah cukup lama melakukan penyelidikan, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara resmi menahan oknum mantan Kepala Desa Pondok Bakil Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara berinisial AS (47).
AS, Mantan Kades Pondok Bakil yang hanya menjabat selama 2 tahun periode 2016 hingga 2018 diketahui mengundurkan diri ini terpaksa ditahan pihak Kejaksaan disebabkan dirinya terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2018 saat dirinya masih menjabat sebagai Kades Pondok Bakil. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus Nopridiansyah, SH menjelaskan, mantan kades AS diduga melakukan penyelewengan dana desa yang mencapai 190 juta rupiah. Dimana kerugian negara tersebut diketahui dari hasil audit pihak Ispektorat Bengkulu Utara. Temuan ini sendiri diketahui diantaranya dalam kegiatan pembangunan aula, jalan pemukiman dan jalan usaha tani (JUT) dan kegiatan yang menggunakan dana desa lainnya pada tahun anggaran 2017 hingga 2018 dan pelaku saat ini telah ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Bengkulu Utara. "Berdasarkan hasil audit pihak Ispektorat Bengkulu Utara ada beberapa temuan. Diantaranya kegiatan pembangunan aula, jalan pemukiman dan jalan usaha tani serta kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2017 hingga 2018 lalu. Saat ini pelaku dititipin di rumah tanahan Polres Bengkulu Utara, “ ujar Kasi Pidsus Nopridiansyah. (bri)Mantan Kades Pondok Bakil Resmi jadi Tahanan Kejari BU
Jumat 25-09-2020,20:34 WIB
Editor : radar
Kategori :