Lagi, Polda Ringkus Dua Tsk Kasus Narkoba

Minggu 27-09-2020,19:19 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Ungkap penyalahgunaan narkoba, Direktorat Narkoba Polda Bengkulu amankan dua terduga pelaku. Mereka antara lain inisial Ju (35) warga Kecamatan Terawas Kabupaten Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan dan inisial JY (41), warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Polisi berhasil meringkus kedua pelaku saat berada di daerah Kelurahan Pasar Jitra dugaan memiliki dan menguasai barang haram narkotika golongan 1 jenis sabu.

Dir Narkoba Kombes Pol Rohadi, S.IK, membenarkan, berawal dari laporan masyarakat bahwa kecurigaan akan adanya tempat yang menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. "Ya, kita langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan kemudian membuahkan hasil hingga akhirnya berhasil membekuk dua orang terduga pelaku," jelasnya.

Untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Polda Bengkulu, berikut sejumlah barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika gol I jenis sabu, 1 set alat isap, 1 bilah pisau yang ditemukan di pinggang terduga pelaku, 1 kunci T yang diduga digunakan untuk curanmor dan 2 unit Handphone. (crv).

Tags :
Kategori :

Terkait