RBO, REJANG LEBONG - Memasuki babak kampanye, KPU Rejang Lebong (RL) membuat kesepakatan tentang batas maksimum penggunaan dana kampanye oleh masing masing paslon yang akan bertarung nanti pada 9 Desember nanti. Dari hasil kesepakatan bersama, LO, dan Partai pengusung dan Bawaslu yang juga hadir pada pertemuan itu, batas besaran dana kampanye masing-masing calon bupati dan wakil bupati RL diangka Rp 35 miliar. "Kita sudah membuat kesepakatan dengan seluruh LO dan partai Pengusung, bahkan bersama Bawaslu, para pihak termasuk Parpol, menyepakati bahwa dana kampanye satu paslon itu diangka Rp 35 miliar" jelas Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Rejang Lebong, Fahamsyah Sabtu (26/9).
Fahamsyah mengatakan dengan demikian, masing - masing paslon saat menyampaikan laporan dana kampanye tidak boleh melebihi dari nilai yang disepakati tersebut. Dijelaskannya rincian batasan penggunaan dana kampanye itu adalah kegiatan pertemuan terbatas dibatasi sebesar Rp 4,1 miliar, kemudian pertemuan tatap muka sebesar Rp 27,319 miliar, pembuatan bahan kampanye sebesar Rp 3,454 miliar dan pembuatan alat peraga kampanye sebesar Rp 282,2 juta. Soal laporan awal dana kampanye (LADK) untuk saat ini berdasarkan laporan dana kampanye sementara tiap paslon yang diterima KPU RL dana kampanye Faisal-Fatrol itu Rp1 juta, kemudian Susilawati-Ruswan Rp 20 juta, Syamsul-Hendra Rp 5 juta dan pasangan Fikri-Samuji Rp 2 juta Selain itu juga, menyepakati tentang kegiatan kampanye, dimana kegiatannya, hanya pertemuan terbatas boleh dilakukan lima kali dalam sehari dan kegiatan pertemuan tatap muka diperbolehkan 20 kali dalam satu hari. (jrb)4 Paslon RL Sepakati Dana Kampanye Rp 35 M
Minggu 27-09-2020,19:42 WIB
Editor : radar
Kategori :