RBO, MUKOMUKO - Komisioner Bawaslu Mukomuko Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Deny Setiabudi meminta Pemkab Mukomuko, dalam hal ini Satpol-PP segera melakukan penertiban foto calon petahana yang masih terpasang di baliho, spanduk maupun billboard yang pemasangannya dilakukan oleh pemerintah dan dibiayai oleh APBD. Sebab, itu tidak dibolehkan. Itu harus ditertibkan.
Akan tetapi Deny menilai, pihak Satpol-PP masih ragu-ragu untuk melakukan penertiban bahan sosialisasi seperti baliho yang terdapat foto calon incumbent. Deny mengatakan, penertiban tidak mesti dilakukan dengan cara menurunkan bahan sosialisasi tersebut di baliho. Pihak berwenang bisa melakukan upaya lain, namun yang terpenting adalah foto calon petahana tidak tampak lagi. "Kalau tidak diturunkan, beli kain hitam, tutup. Terpenting kan, sampai dengan pencoblosan nanti foto incumbent tidak kelihatan di bahan sosialisasi pemerintah. Baik calon incumbent Gubernur atau Bupati," papar Deny memberi solusi dalam keteranganya saat dikonfirmasi kemarin. Kemudian Deny mengingatkan kepada tim masing-masing Paslon untuk hati-hati memasang alat peraga kampanye (APK). Lokasi pemasangannya harus memperhatikan etika, estetika dan keindahan. Salah satu lokasi yang dinilai Deny kurang tepat untuk pemasangan APK adalah di seberang sekolah dan seberang perkantoran pemerintah lain. Meskipun larangan hanya di bangunan dan lahan kantor pemerintah dan layanan umum. Namun dalam aturan sudah mengatur, bahwa perlunya memperhatikan estetika. "Walaupun di seberang, itu kurang memperhatikan estetika," jelas Deny. Ia juga meminta kepada Satpol-PP menertibkan APK Paslon yang melanggar estetika itu. Deny menegaskan, penindakan bisa dilakukan pada saat masa kampanye. "Tidak mesti menunggu waktu masa tenang. Kalau ada pelanggaran APK, kami minta Satpol-PP bisa menertibkan," sampai Deny. Ditambahkannya, terkait penertiban APK ini, ada perbedaan ketentuan pada Pilkada 2020 kali ini dibanding Pemilu 2019 lalu. Bahwa di Pilkada kali ini, Bawaslu hanya mendukung dan menyurati KPU. Kemudian KPU yang menyurati Paslon atau Tim Pemenangan untuk melakukan penertiban sendiri. "Jika tidak dilakukan penertiban oleh pihak Paslon, baru KPU menyurati Pemkab agar pihak berwenang, seperti Satpol-PP bisa bertindak melakukan penertiban," demikian Deny. (sam)Bawaslu Minta Foto Petahana di Baliho Pemerintah Dibalut Kain Hitam
Jumat 02-10-2020,20:29 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-10-2024,19:20 WIB
Dua Calon Siap Bersaing Rebut Kursi Ketua Umum HIPMI Bengkulu Masa Jabatan 2024-2027
Rabu 30-10-2024,12:18 WIB
Debat Perdana Pilgub Bengkulu, KPU Batasi Jumlah Pendukung Paslon untuk Jaga Ketertiban
Rabu 30-10-2024,11:30 WIB
Rohidin-Meriani Mendapat Dukungan Lagi dari Tokoh Masyarakat Bengkulu
Rabu 30-10-2024,13:47 WIB
6 Makanan Tradisional Khas Ngawi yang Enak dan Harganya Murah, Wajib Kunjungi Saat Liburan
Rabu 30-10-2024,19:19 WIB
7 Tips Hemat: Pampers Mamy Poko Isi 20 Harga Berapa & Mengapa Wajib Dipilih? Ini Penjelasan Lengkapnya
Terkini
Kamis 31-10-2024,08:14 WIB
Ariyono Gumay : Masa Kepemimpinan Helmi-Dedy, Sengketa SDN 62 Kota Bengkulu Tidak Tuntas
Kamis 31-10-2024,06:00 WIB
Kodim 0408 Bengkulu Selatan - Kaur Lakukan Ini Untuk Personel Naik Pangkat
Kamis 31-10-2024,05:00 WIB
Semua Kades di Kabupaten Seluma Dibina
Kamis 31-10-2024,04:00 WIB
105 Kades Ikut Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Bersama BPKP
Kamis 31-10-2024,03:00 WIB