RBO, ARGA MAKMUR - Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya mengumumkan status pemeriksaaan terhadap 3 oknum pejabat di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara (Pemkab BU) pada Jumat siang (09/10). Hal ini berdasarkan hasil pemanggilan klarifikasi terhadap 3 oknum pejabat tersebut oleh Sentra Gakkumdu BUbeberapa hari lalu, salah satu dari 3 oknum tersebut Kadis Pariwisata Kabupaten Bengkulu Utara yakni Kardo Manurung.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Koordinator Devisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Tugiran, M. Pd dalam rilis kemarin (Jumat siang, red) menyampaikan Sentra Gakkumdu Bengkulu Utara menyimpulkan 3 oknum ASN tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah yang merugikan pasangan calon lain, sehingga dinyatakan dihentikan proses hukum oleh Sentra Gakkumdu karena tidak cukup alat bukti. Meskipun telah dinyatakan dihentikan dan tidak memenuhi unsur tindak pidana, Sentra Gakkumdu tetap memberikan rekomendasi 3 oknum ASN tersebut untuk di proses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebabkan 3 oknum ASN tersebut diduga termasuk dalam pelanggaran perundang – undangan lainnya yaitu melanggar Jiwa Koprs Pegawai Negeri Sipil yang harus menghindari arahan berpolitik praktis. "3 oknum ini tidak memenuhi unsur tindak pidana yang merugikan paslon lain, namun Sentra Gakkumdu memberikan rekomendasi 3 oknum ini untuk diproses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena 3 oknum ASN ini termasuk dalam pelanggaran perundang-undangan lainnya yaitu melanggar Jiwa Koprs Pegawai Negeri Sipil yang harus menghindari arahan berpolitik praktis,” singkat Tugiran, M. Pd. (bri)Tiga Oknum ASN BU Direkomendasikan ke KASN
Jumat 09-10-2020,19:56 WIB
Editor : radar
Kategori :