Lima KUB BS Dapat Izin Menangkap BBL

Rabu 14-10-2020,20:35 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, MANNA - Kepala Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Novianto, S.Sos. M.Si mengatakan saat ini ada lima Kelompok Usaha Bersama(KUB) Bengkulu Selatan yang mendapatkan izin menangkap Benih Bening Lobster(BBL) di perairan laut Bengkulu Selatan.

"Adapun bukti izin yang dimiliki para nelayan berupa kartu izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan yang di dasari oleh izin dari Kementrian Kelautan dan Perikanan Dierktorat Jendral Perikanan Tangkap di Jakarta tanggal 11 Agustus 2020," kata Novianto diruang kerjanya, Rabu(14/10).

KUB yang ada di Bengkulu Selatan terdiri dari, KUB Kecamatan Pino Raya berjumlah 61 orang, KUB Kecamatan Manna 56 orang, KUB Kecamatan Bunga Mas 12 orang, KUB Kecamatan Kedurang Ilir 52 orang dan yang paling banyak jumlah orangnya KUB Kecamatan Pasar Manana 240 orang kalau di totalkan mencapai 421 orang yang mempunyai izin menangkap BBL.

Hal ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat Bengkulu Selatan khususnya para nelayan. Dengan harga satuan lobster dijual perekornya Rp 7000,- yang nantinya akan dijual ke Jakarta dan nantinya di ekspor ke negara lain. Sesuai dengan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan(BKIPM) bertugas melakukan pengawasan dipintu resmi. Untuk mengeluarkan BBL tersebut hanya ada lima Bandara untuk pintu keluar yaitu Bandara Kualanamu, Soekarno Hatta, Juanda, Ngurah rai, dan Sultan Hasanuddin.

"Saat ini yang menjadi kendala bagi para nelayan adalah belum ada perusahaan yang mau bertanggung jawab sebagai penampung BBL tersebut. Yang baru menghubungi kita Dinas Pertanian baru dua PT, Sedangkan untuk KUB harus di naungi oleh satu perusahaan, Berarti kita masih membutuhkan tiga perusahaan lagi yang ingin bekerja sama dengan Bengkulu Selatan," jelasnya.

Khsusu di Indonesia ada 40 Perusahaan yang terdaftar, tetapi ada 14 yang tereliminasi sebanyak 14 perusahaan, Dari jumlah perusahaan yang masih ada hanya Bengkulu Selatan yang belum berjalan. Sedangkan di Kota Madya dan Kabupaten lain seperti Kaur, Seluma sudah beroprasi KUB nya.

Untuk Perusahaan tidak boleh mengambil dua KUB di satu wilayah walaupun sebenarnya perusahaan mereka mampu menampung hasil tanggkapan BBL tersebut. Karena satu KUB satu Perusahaan yang menaunginya sebagai jembatan penyalur BBL tersebut. Bagi Nelayan juga apabila kuota penagkapan BBLnya habis bisa menjualkan ke pihak lain yang kuatanya belum terpenuhi.

"Nantinya untuk penyaluran BBL keluar daerah, nelayan bisa langsung menjual ke Jakarta dengan menyertakan Surat Keterangan Asal Benih(SKAB)yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Bengkulu Selatan," pungkas Novuianto.(afa)

Tags :
Kategori :

Terkait