RBO, MANNA - Kepala Desa Lubuk Sirih Ilir (LSI) Herwan Afrizal mengatakan saat ini sudah melakukan penyuluhan terhadap kenalakan remaja yang semakin hari semakin meningkat pada generasi bangsa. "Kita prihatin saat ini ada dimanan - mana dan bukan hanya di LSI yang sudah luar biasa seperti, berjudi, mabuk - mabukan, mencuri bahkan tindakan asusila sudah pernah teerjadi semua. Untuk Tahun 2021 nanti akan lebih ditekankan kembali penyuluhan dan pelatihan kenakalan remaja," kata Afrizal di ruangannya, Rabu (14/10).
Untuk pelatihannya nantinya seluruh remaja yang ada di LSI akan dikumpulkan dan mendatangkan nara sumber seperti pihak BNN, Polres, Tim Kesehatan, bahkan para ulama untuk mendapatkan siraman - siraman rohani yang mampu membuka pola pikir remaja untuk melakukan hal yang lebih bermanfaat. Sebagai orang tua, anak yang sudah menginjak remaja memerlukan wawasan dan pengetahuan yang baik. Salah satu teknis yang bisa dilakukan untuk memberantas kenakalan remaja tersebut dengan memberikan doktrin - doktrin yang positif dengan membina dan mengarahkan dengan kerjasama anatar Pemerintah dan masyarakatnya. "Undang - Undang Perlindungan anak yang mengatur hukum anak dibawah umur tersebut untuk batasan umurnya sudah terlalu tua, Kalau dilihat dari umur 17 tahun saja sebenarnya mereka sudah dewasa dan mengerti mana yang baik dan yang buruk. Bahkan saya pernah menyampaikan pada saat Kemenhumkam dari Provinsi hadir di LSI kalau bisa Undang - Undang tersebut direvisi anak dibawah umur tersebut berumur 15 tahun kebawah," usulnya saat itu. Bahkan Kemenhumkam menanggapinya waktu itu, sebenarnya tujuannya bagus dengan Undang - Undang Perlindungan anak, Tetapi secara tidak disadari tingkat kriminal litas yang dilakukan oleh anak dibawah umur meningkat, mereka manja dengan dengan Undang - Undang tersebut karena masih merasa anak dibawah umur dan belum bisa diproses hukum. Bahkan saat ini bukan hanya orang dewasa saja yang melakukan kriminal, justru yang banyak para remaja karena mereka ini masih mudah diperalat untuk melakukan kejahatan. Tanpa harus tersandung hukum. Bahkan dengan adanya Undang - Undang ini sebagian guru motifasi dalam mengajar merasa khawatir. Dengan contoh kalau dahulu kalau bertemu dengan guru siswanya segan dan hormat berbeda dengan zaman sekarang kalau bertemu seperti kawan sepermainan. "Dengan harapan kepada seluruh masyarakat yang memiliki anak yang sudah remaja, menjadi anak yang sempurna, remaja yang mempunyai ilmu pengetahuan, pendidikan yang bisa membedakan mana baik dan yang buruk sehingga menjadi generasi yang beraklak dan berilmu," pungkas Afrizal.(afa)LSI Lakukan Penyuluhan Kenakalan Remaja
Rabu 14-10-2020,20:36 WIB
Editor : radar
Kategori :