Laporkan Pelanggaran Pilkada Via Online

Minggu 18-10-2020,20:53 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, KEPAHIANG - Pilkada serentak tahun 2020 banyak memanfaatkan teknologi berbasis online, diantaranya adalah pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kepahiang. Dimana akan dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui aplikasi. Apalagi dimasa pandemi covid - 19 ini, diterangkan Zainal Gowaslu adalah aplikasi laporan pelanggaran pilkada berbasis android untuk memudahkan pemantau oleh  masyarakat pemilih dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pelaksanaan Pilkada dimasa pandemi tahun 2020 ini. Koordinator Divisi  Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Kepahiang Zainal,  menjelaskan aplikasi ini dapat diunduh melalui playstore secara gratis ini tentunya sangat membantu untuk Bawaslu mendapat informasi terkait dugaan pelanggaran pada setiap tahapan. Dijelaskannya hal pertama sebelum menggunakan aplikasi Gowaslu, pengguna wajib mengisi data diri terlebih dahulu. Data pendaftar ini akan dijadikan informasi pelapor saat melakukan laporan dugaan pelanggaran. Setelah selesai melakukan pendaftaran, pengguna harus login dengan memasukkan username dan password yang dapat dilihat di kotak masuk email yang didaftarkan. Lebih lanjut, setelah proses login berhasil pengguna dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi dan dapat memberikan informasi barang bukti dengan melampirkan dokumen foto. Untuk memastikan laporan telah terkirim, Gowaslu akan mengirimkan balasan berupa email berbunyi “Terima kasih atas laporannya. Informasi anda telah diterima oleh Pengawas Pemilu". (jrb)

Tags :
Kategori :

Terkait