Bayar Pesangon Mantan Karyawan Yang Dipecat Sepihak
RBO, MANNA - Sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung nomor 462K/Pdt.Sus-PHI/2020 meminta PT Thamrin Brother dengan penyampaian surat salinan dari Mahkamah Agung baik itu yang berada di Palembang, Bengkulu dan Manna untuk membayarkan pesangonnya sebesar Rp 50.366.400,00. Karena dengan keluarnya keputusan Mangkamah Agung telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap (inkracht van gewijsde)sehingga demi hukum (ipso jure) putusan tersebut harus dilaksanakan secara sukarela "Saya berharap Thamrin Brother bisa membayarkan uang sebesar Rp 50.366.400,- melalui transfer Bank Mandiri atas nama Roy Martyen dan bisa langsung menghubungi saya sebagai pemberitahuan melalui surat yang saya sampaikan, selama tujuh hari kerja sampai akhir 30 Oktober 2020," kata Roy dirumahnya, Jumat(24/10). Tuntutan ini terjadi karena adanya pemecatan sepihak dari PT Thamrin Brother yang terjadi pada tanggal 7 September 2018 lalu, ditambahkan oleh Roy saat itu dia dipindahkan ke Thamrin Palembang karena tidak setuju dianggap mengundurkan diri. Dengan surat somasi yang akan disampikan kepada pihak Thamrin Brother untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Agung tersebut, dan jangan sampai kepengadilan lagi. Apabila pihak Thamrin Brother tidak membayarkan dalam tujuh hari maka meminta Pengadilan Negeri untuk mengeksekusi. "Saya tuntut itu pembayaran pesangon karena sudah hampir 10 tahun saya bekerja di Tamrin Brother, Karena itu merupakan hak saya selaku mantan karyawan," tutup Roy.(afa)Yamaha Thamrin Brothers Diminta Patuhi Keputusan MA
Jumat 23-10-2020,20:18 WIB
Editor : radar
Kategori :