Bawaslu: Setiap Laporan Dugaan Pelanggaran Cakada Yang Masuk Bakal Ditindaklanjuti

Jumat 23-10-2020,20:56 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Syaifullah SH, MH mengatakan, apabila Calon Kepala Daerah terbukti melanggar Perbawaslu pasal 71 ayat 1, 2, dan 3, maka akan diberi sanksi tegas. Ini dilakukan untuk siapa saja. Tidak ada pilih kasih dan lain sebagainya.

"Dalam Perbawaslu, kalau seandainya (mutasi, red) terbukti tidak seizin Mendagri, anggaplah mutasi itu melanggar dari pelanggaran pasal 71 ayat 3 menurut Mendagri. Mendagri punya hak menjelaskan (dan, red) rekomendasi KPU, maka KPU wajib melaksanakan rekomendasi," ungkap Halid kepada radarbengkuluonline.com, (23/10).

Terkait rekomendasi Bawaslu RI terhadap 6 Kepala Daerah yang diduga melakukan pelanggaran, menurut Halid Bawaslu RI hanya berkoordinasi dengan Mendagri. Bawaslu RI dan Provinsi tidak bisa intervensi. Itu otoritas Pilkada Kaur. Dalam hal ini Bawaslu Kaur.

Halid menjelaskan, Bawaslu RI itu melaporkan hasil koordinasi dengan Mendagri, bahwa ada petahana yang melakukan mutasi, ada yang melakukan menggunakan program Pemerintah, Pasal 71 ayat 1 2 dan 3.

"Dengan laporan itu, artinya ada dinamika. Kami (Bawaslu Provinsi Bengkulu, red) punya hak supervise. Termasuk Bawaslu RI. Jadi, kami hanya melaporkan (secara, red) berjenjang dan dievaluasi oleh Mendagri dalam tahapan pemilihan," jelasnya.

Dan juga terkait laporan yang masuk ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, terkait dugaan Cagub Cawagub Bengkulu melakukan pelanggaran, Halid juga menjelaskan laporan itu sedang didalami syarat formil dan materil.

"(Syarat, red) formil itu berkaitan dengan syarat yang harus dipenuhi pelapor. Kemudian tenggang waktu, itu yang lagi dipelajari. Bawaslu harus membuat kajian awal dulu. Tidak bisa kita mengatakan bahwa ini memenuhi syarat atau belum," tambahnya.

Halid mengatakan, setelah dibuat kajian, pihaknya akan memberitahukan kepada pelapor. Apakah langsung ditindaklanjuti untuk diklarifikasi atau dihentikan pada syarat formil dan materil. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait