RBO,BENTENG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 Kabupaten Benteng tidak mengalami kenaikan yakni masih Rp 2.291.000.
Pasalnya, Selasa (3/11) kemarin Tim Dewan Pengupahan Kabupaten Benteng telah melakukan sidang dan memutuskan UMK Benteng 2021 sama dengan UMK Benteng tahun 2020. "Dewan Pengupahan sudah melakukan sidang dan menyepakati UMK 2021 sama dengan UMK 2020," ungkap Kepala Disnakertrans Kabupaten Benteng Masdar Helmi,S.Sos, kemarin. Dijelaskan, dalam sidang dibahas hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dari sidang pembahasan hasil survey KHL untuk UMK tersebut, dilakukan perumusan. Perumusan itu dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten Benteng yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah. "Dari hasil inilah dapat diketahui apakah UMK naik atau tidak,” urainya. Ditambahkan, usulan yang disampaikan nantinya itu tidak langsung disetujui. Pasalnya, Gubernur juga akan menimbang dan melakukan survey. Baru kemudian apakah ditetapkan atau tidak. "Prinsipnya terkait UMK, selain KHL juga ada pertimbangan lain yang harus dipikirkan. Termasuk dengan kemampuan perusahaan, apalagi sekarang ini masih masa pandemi virus Corona," pungkasnya. (ags)Tok..! UMK Benteng Tak Naik
Selasa 03-11-2020,18:31 WIB
Editor : radar
Kategori :