Paslon Mau Kampanye? Wajib Baca Aturan Ini

Selasa 03-11-2020,20:08 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Bawaslu: Pengawas Tidak  Netral, Pelanggaran Kode Etik

RBO >>> BENGKULU >>>  Dugaan perselisihan antara Panwascam Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang dengan Cagub Bengkulu Nomor urut satu, H. Helmi Hasan SE saat melaksanakan kegiatan kampanye ditanggapi Bawaslu. Menurut Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah SH, MH, hal itu terjadi hanya karena miss komunikasi saja antara pihak Panwascam dengan Paslon yang sedang melaksanakan kegiatan kampanye.

“Kemarin terkait kejadian Panwascam di Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang itu, sudah kita konfirmasi. Memang awalnya calon Gubernur nomor 1 saat melaksanakan kampanye tidak dapat memperlihatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Tapi selang dua jam setelah kejadian, baru ada STTP nya dari Polda Bengkulu. Memang STTP itu dasar untuk pengawasan dan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap). Di STTP disebutkan siapa penanggungjawab kegiatan, siapa Jurkamnya. Lokasi kampanye. Bawaslu itu tugasnya mengawasi berdasarkan STTP tersebut. Siapa Jurkamnya, kemudian apa yang disampaikannya. Kalau tidak ada STTP nya, artinya apa yang mau kita awasi. Dan untuk pertemuan tatap muka sesuai PKPU nomor 11, maka setiap kandidat Paslon Cakada wajib mengantongi STTP saat melaksanakan kampanye. Karena itu merupakan kegiatan keramaian,” ungkap Halid Saifullah kepada radarbengkuluonline.com Selasa (3/11).

Selain pihak Panwascam bersama Bawaslu, Halid menerangkan bahwa dalam kampanye dimasa pandemic Covid-19 saat ini, aparat penegak hukum Polri sudah punya Perkap yang menjadi acuan pedoman mereka dalam memberikan izin kegiatan kampanye dengan metode pertemuan tatap muka.

“Untuk izin STTP tersebut bisa diterbitkan oleh Polres ataupun Polda. Dan sejauh ini atas kejadian yang terjadi di Kepahiang itu, Panwascam kita sudah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan regulasi. Namun setelah STTP tersebut ada dan bisa diperlihatkan kepada pihak Panwascam, maka pelaksanaan kampanye tatap muka bisa. Namun jika dalam pengawasan Pilkada ini disinyalir ada oknum pengawas, baik Panwascam, Bawaslu kabupaten/kota ada yang tidak netral, maka itu bisa ditindak. Sebab artinya melanggar kode etik. Dan bisa disidang kode etik. Dan untuk petugas pengawas kita yang ad hock mulai dari Panwascam hingga tingkat kelurahan/desa dan TPS itu ruang lingkupnya Bawaslu kabupaten/kota. Kalau untuk Bawaslu kabupaten/kota yang melanggar kode etik itu DKPP yang akan menyidangkannya,” terang Halid.

Kemudian terkait STTP saat Paslon melaksanakan kampanye, jika tidak dapat ditunjukkan pada pengawas, lanjut Halid, petugas bisa saja untuk membubarkan kegiatan tersebut. Namun, tetap dengan berkoordinasi dengan pihak aparat kepolisian.

“Sebelum ini juga pernah ada kejadian Paslon nomor 2 saat kegiatan kampanye oleh petugas kita diminta STTP nya. Dan begitu juga dengan Paslon nomor 3. Artinya, semua kita berlakukan proses pengawasannya sama. Kalau bahasa kalimat kasarnya dibubarkan. Tapi kita bukan begitu. Jika tidak bisa menunjukkan STTP, maka kegiatan kampanye bisa dihentikan. Karena, wajib menunjukkan STTP tersebut. Sebab di Perkap tahun 2020 itu ada terkait penerapan standar Prokes Covid-19 dengan estimasi jumlah peserta 50 orang, siapa jurkamnya, ada data-data yang perlu diisi,” pungkas Halid. Tim HM Berharap Diperlakukan Sama Dengan Paslon Lainnya Sementara itu dari juru bicara tim pemenangan Paslon nomor urut 1, Helmi-Muslihan (HM), Dedi Yanto S.Pt, M.AP menanggapi kejadian perdana yang mana kejadian ini juga terjadi pada seluruh kandidat lainnya, pihaknya menyikapi positif dan tetap istiqomah dalam melaksanakan kegiatan silaturahmi kampanye di Kabupaten Kepahiang.

“Kita apresisai secara positif. Sebab berdasarkan info dari LO kita yang rutin ikut Rakor bersama KPU dan Bawaslu selama ini kita cukup pemberitahuan saja ke aparat kepolisian setempat. Tapi ternyata sekarang wajib ada rekom satgas Covid-19. Dan kita akan ikuti aturan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, kita tetap istiqomah. Sebab dari lebih 400 titik yang kita laksanakan kegiatan kampanye tatap muka selama ini, belum pernah kita ada masalah seperti itu. Namun sekali lagi, kami apresiasi dan ambil hikmah dari kejadian tersebut. Dimana harapan kami kepada seluruh petugas pengawas pemilu maupun petugas Satgas Covid-19 bisa berlaku sama dan memberlakukan perlakuan yang sama dengan seluruh Paslon lainnya. Hari ini, Calon Gubernur kami masih kampanye di Kabupaten Kepahiang dengan metode silaturahmi menemui para tokoh masyarakat di Kepahiang,” pungkas Dedi Yanto. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait