Sanksi Jika Melakukan Alih Fungsi Lahan
RBO, MANNA - Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, Ir. Silustero, MM menyebutkan dari 11 Kecamatan yang ada di Bengkulu Selatan ada 3 (tiga) Kecamatan yang tidak termasuk program Rencana Penetapan dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). "Adapun tiga Kecamatan itu adalah Kecamatan Kota Manna, Pasar Manna, Manna. Karena tiga kecamatan tersebut memiliki potensi besar, untuk teralih fungsi lahan. Dimana yang kita ketahui saat ini wilayah tersebut sudah banyak permukiman warga, gedung perkantoran, juga terdapat jalan protokol yang menjadi perluasan kota dan tata ruang," kata Silus di ruangannya, Rabu(04/11). Untuk itu, Dinas Pertanian akan fokus kepada delapan kecamatan seperti Kecamatan Pino Raya, Kecamatan Pino, Kecamatan Ulu Manna, Kecamatan Kedurang Ilir, Kecamatan Bunga Mas, Kecamatan Air Nipis, Kecamatan Seginim dan Kecamatan Kedurang untuk melaksanakan program LP2B. Nantinya melalui Peraturan Pemerintah (PP) untuk penetapan wilayah LP2B sesuai dengan Pasal 26 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Yang nantinya akan melibatkan delapan kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan. "Dengan program LP2B ini nanti, data lahan yang dimiliki oleh para petani akan terdata langsung ke pusat. Apabila nantinya ada masyarakat yang melakukan alih fungsi akan diketahui secara langsung, bagi wilayahnya yang sudah ditetapkan sebagai LP2B kalau melakukan pengalihan fungsi akan dikenakan Saksi," pungkas Silustero.(afa)Tiga Kecamatan BS Tidak Termasuk LP2B
Rabu 04-11-2020,20:47 WIB
Editor : radar
Kategori :