Setelah PKN, Akan Ada Tersangka

Kamis 05-11-2020,20:28 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, MANNA - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Nauli Rahim Siregar, SH, MH mengatakan setelah selesai melakukan Penghitungan Kerugian Negara(PKN) nanti akan ada penetapan sebagai tersangka atas kerugian negara.

"Ada dua Desa yang sedang dalam penyelidikan, kedua desa tersebut adalah Desa Kuripan dan Desa Air Umban. Saat ini masih dalam proses penyelidikan, tentang penyelewengan penggunaan dana desa (DD). Rata - rata penyimpangannya tentang pembangunan jalan dan ada juga pembangunan PAUD," ujar Nauli di ruang kerjanya , Kamis(05/11).

Kalau dilihat dari kerugian negara lumayan signifikan. Dari hasil penghitungan sementara dan belum perhitungan secara akuntabel, Potensinya seputaran Rp200 sampai Rp250 juta dalam satu desa, Kalau digunakan uang tersebut untyuk kepentingan pembangunan desa mudah - mudahan desa tersebut bisa cepat berkembang.

Setelah hasil PKN sudah keluar, pihaknya akan mengumumkan siap saja yang akan menjadi tersangka yang berada di dua desa tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Kalau kita lihat dari jumlah besar anggarannya sekitar Rp1 Miliar, kerugian negara lumayan besar untuk dalam wilayah Pemerintahan Desa. Kita berharap kepada desa lain jangan pernah untuk bermain dengan Dana Desa," tutup Nauli.(afa)

Tags :
Kategori :

Terkait