Kejari Gelar Sosialisasi Sadar Hukum di Desa Padang Manis

Rabu 11-11-2020,20:30 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, MANNA - Untuk memberikan penyadar tahuan mengenai persoalan hukum khususnya dalam penggunaan dana desa, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menggelar sosialisasi sadar hukum di Desa Padang Manis.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Nauli R. Siregar,SH.MH melalui Kasi Intel Muhamad Ichsan, SH,MH mengatakan dalam sosialisasi tersebut agar perangkat desa mengetahui dan sadar hukum terkait dengan penggunaan dana desa. "Saat ini yang kita lihat sudah banyak penyimpangan penggunaan dana desa. Sehingga materi dan pemaparan yang saya sampaikan khususnya kepada perangkat desa agar bisa mengerti tentang aturan penggunaan dana desa," kata Ichsan di Desa Padang Manis, Rabu (11/11).

Apalagi saat ini sudah mau memasuki tahun anggaran 2021 sehingga Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dapat segera mengatur apa saja yang menjadi prioritas penggunaan dana desa. Dengan cara transparan dan akutabel serta sesuai dengan peruntukannya dan jangan sampai berbeda dengan Spj yang dibuat dan uang yang dikeluarkan (dalam artian Mark Up).

Artinya jangan sampai pekerjaan dilakukan hanya 50 persen tetapi Spj yang dibuat sampai 100 persen. Dan yakinlah ini pasti akan menjadi temuan yang akan membuat Pemerintah Desa tersandung permasalahan hukum. "Sosialisasi sadar hukum ini juga kita berharap tindakan - tindakan yang menyimpang tidak akan ada lagi. Sebab penyimpangan itu bisa terjadi bukan hanya karena ada niat yang bersangkutan tetapi ketidak tahuannya tentang jalur hukum yang harus dijalankan oleh perangkat yang ada di Pemerintah Desa,"kata Ichsan.

Pj Kepala Desa padang Manis Drs.Jailani Azhar mengatakan bahwa sosialisasi ini mampu menambahkan pengetahuan perangkat desa dan masyarakat untuk mengetahui paraturan - peraturan yang bersentuhan dengan hukum. "Setidak - tidaknya dengan pengetahuan tersebut kita mengantisipasi terjadinya pelanggaran, baik itu dari segi keuangan, administrasi terhadap kegiatan yang ada di suatu desa," papar Jailani.

Karena untuk sadar hukum ini bukan hanya hukum yang menyangkut tentang pidana, tetapi masih banyak lagi jenis - jenis hukum yang bisa dikenakan sanksi apabila melakukan pelanggaran. Begitu juga dengan Sadar Hukum yang disosialisaikan ini agar semua perangkat dan masyarakat bisa saling mengingatkan satu sama lainnya. "Lebih baik kita mengetahuinya dari awal aturan tersebut dari pada kita sudah bersentuhan dengan hukum. Supaya kedepannya tidak terjadi pelanggaran dan menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam segi apapun yang dapat bersentuhan dengan hukum," pungkas Jailani.(afa)

Tags :
Kategori :

Terkait