RBO, MANNA - Kapolres BS, AKBP. Deddy Nata S.IK melalui Kasat Binmas Polres BS, AKP. Fauzi, SY mengatakan bagi masyarakat yang melanggar (Protokol Kesehatan)Prokes akan dikenakan sannksi baik itu teguran bahkan yang mempunyai usaha akan dicabut izin usahanya. "Sosialisasi ini akan terus kami lakukan untuk meminalisir terjadinya claster baru. Dengan harapan masyarakat jangan menganggap remeh Covid - 19 dan timbul kesadaran untuk mematuhi prokes yang sudah ditentukan untuk memeutus mata rantai penyebaran Covid - 19," kata dia di Kecamatan Pino, Kamis(12/11).
Untuk saat ini claster baru di Bengkulu Selatan terus bertambah, jangan sampai dengan tidak patuhnya masyarakat terhadap prokes hal itu semakin banyak. Untuk itu pihaknya juga akan terus mendatangi masyarakat yang tidak patuh dengan melakukan sosialisasi pada setiap kecamatan. Dari pantauan yang sudah dilakukan hari ini dengan berjalan kaki dari Kota Manna sampai ke Kecamatan Pino, Pihaknya menemukan ada 25 orang yang melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan masker, Sehingga dlakukan pendataan dan tidak akan mengulanginya kembali. "Kedisplinan kita menjalankan prokes yang ada, sayapun mempunyai keyakinan suatu saat nanti Covid - 19 ini akan berakhir. Tetapi itu harus dimulai dari diri sendiri dengan cara menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menjaga kesehatan dengan cara pola hidup sehat," pungkas Fauzi.(afa)Pelanggar Prokes Akan Kena Sanksi
Kamis 12-11-2020,18:51 WIB
Editor : radar
Kategori :