5 Anggota KPU Prov Disidang DKPP

Minggu 15-11-2020,20:03 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

2 Sidang DKPP, Dugaan Pelanggaran KEPP PKE-DKPP Nomor 124 dan 119 RBO, BENGKULU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar dua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Kasus itu untuk perkara nomor 119-PKE-DKPP/X/2020 dan perkara nomor 124-PKE-DKPP/X/2020 pada Senin (16/11) pukul 09.00 WIB.

Kedua perkara ini diadukan oleh Calon Gubernur Bengkulu nomor urut tiga dalam Pilkada 2020, Agusrin Maryono Najamuddin. Ia memberikan kuasanya kepada Yasrizal SH. Pada perkara nomor 124-PKE-DKPP/X/2020 Pengadu mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI, yakni Arief Budiman, Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan bahwa dengan dikeluarkannya Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, diduga merupakan upaya untuk menjegal Pengadu sebab surat tersebut keluar setelah pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dibuka KPU Provinsi Bengkulu, diketahui Pengadu merupakan mantan terpidana korupsi yang telah melewati masa tunggu calon sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi 56/PUU-XVII/2019.

Sedangkan pada perkara nomor 119-PKE-DKPP/X/2020 Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Provinsi Bengkulu, yaitu Irwan Saputra, Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah, dan Emex Verzoni.

Agusrin Maryono mendalilkan bahwa Teradu I-V telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya karena menggunakan Surat Keterangan dengan nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267 tertanggal 9 September 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, sebagai dasar keputusan untuk menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," tutup Bernad. Sebelumnya dari komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dody Herwansyah SPd, M.M juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan terkait akan digelarnya sidang DKPP di sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu,

“DKPP sudah menyampaikan jadwal dan tempatnya di ruang sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Senin (hari ini),” katanya.

Adapun dari Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra S.Ag, MM ketika ditanyakan terkait akan dilaksanakannya sidang oleh DKPP itu. Dia menegaskan selaku pihak penyelenggara di daerah, pihaknya akan mengikuti proses persidangan yang sebelumnya telah dilayangkan pihak terlapor.

Mengingat soal gugatan tersebut memang sudah diatur dalam undang-undang penyelenggaraan Pemilu ataupun Pemilukada.

“Itu memang mekanismenya, apalagi menyangkut dugaan melanggar kode etik oleh pihak penyelenggara pemilihan ke DKPP. Sidang akan digelar pada Senin di Bengkulu, dan jajaran DKPP yang akan datang ke Bengkulu. Kita (KPU,red) akan mengikutinya,” tegas Irwan Saputra. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait