DPRD Kepahiang Ketuk Palu APBD TA 2021

Selasa 17-11-2020,18:35 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO,KEPAHIANG - Setelah melalui proses yang panjang DPRD Kepahiang akhirnya ketuk palu menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2021 menjadi Perda APBD TA 2021. Sidang paripurna digelar di ruangan sidang utama kantor DPRD Kepahiang Rabu (17/11). Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang  dipimpin Ketua DPRD Windra Purnawan, SP didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Andrian Defandra,M.Si dan Wakil Ketua II DPRD Drs.M.Thobari Muad,SH serta dihadiri 18 anggota DPRD kabupaten Kepahiang. Hadir pada rapat paripurna Plt.Bupati Kepahiang Netti Herawati,S.Sos, Sekda Kepahiang Zamzami,Z,SE.MM, Pabung kodim 0409RL Mayor.Arh.Zaini, Kasi BB Kejari Kepahiang Dicky Y,S, Panitera Pengadilan Negeri Kepahiang Herman,SH, Ketua Pengadilan Agama Kepahiang M.Yuzar,S.Ag.MH, instansi vertikal dan kepala OPD dalam lingkup Pemkab Kepahiang. Rapat paripurna menyetujui dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepahiang Tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten kepahiang tahun anggaran 2021. Dilansir sebelumnya dari  hasil pembahasan antara Banggar dan TAPD terhadap Raperda APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2021. Secara umum disampaikan oleh Juru bicara banggar, pendapatan daerah terdiri pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 795.097.658,00 dengan belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer sebesar Rp. 782.798.810.158,00 sehingga surplus/defisit anggaran sebesar Rp. 12.298.266.500,00 dengan penerimaan pembiayaan Rp.5.000.000.000,- dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp.17. 298.266.500,00,sehingga pembiayaaan netto Rp. (12.298.266.500,00) dengan demikian maka surplus/defisit anggaran setelah dikurangi pembiayaan netto sebesar Rp.0. (jrb).

Tags :
Kategori :

Terkait