RBO, MANNA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringin Karya (BERKARYA) telah mengeluarkan surat kerkomendasi dasar permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan atas nama Supardi S.Sos nomor 032/B/DPP/BERKARYA/X/2020 proses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun penggantinya sesuai dengan aturan adalah suara terbanyak kedua/berikutnya di Dapil 3 Kabupaten Bengkulu Selatan adalah Wadimin. Surat rekomendasi tersebut disampaikan Ketua DPD Partai Bering Karya (BERKARYA) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Sahmsul Hayadi, didamping Sektaris Desparyadi dihadiri Bendahara partai BERKARYA. Wadimin mengakui telah menyampaikan surat rekomendasu PAW kepada Ketua DPRD BS di ruang kerja. Surat tersebut diterima secara langsung pimpinan Barli Halim SE. Sehubungan dengan surat DPW Partai Beringin Karya (BERKARYA) Provinsi Bengkulu nomor : 04/PBK-Prop/2020 tanggal 19 Oktober 2020 perihal permohonan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan atas nama Supardi S.Sos maka memohon kiranya pak Ketua DPR BS proses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adapun penggantinya sesuai dengan aturan adalah suara terbanyak kedua/berikutnya di Dapil 3 Kabupaten Bengkulu Selatan adalah Wadimin. Yang ditandatangani secara langsung Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringin Karya (Berkarya) Muchidi Puropranjono dan ditanda tangani Sektaris Jendral atas nama Badaruddin Andi Picunang. Artinya ketua DPRD BS tidak ada alasan tidak memproses surat disampaikan oleh kami sebagai pengurus partai BERKARYA. “Kami harapkan surat rekomendasi PAW syarat pelantikan anggota DPRD BS disampaikan kepada Ketua DPRD BS untuk dapat di tindaklanjuti. Sehingga yang bersangkutan diusulkan dapat dilantik. Bahkan surat rekomendasi disampaikan ke pimpinan dewan tersebut tembusan sudah disampaikan ke KPU BS dan pihak KesbangPol, Bawaslu," kata Sahmsul Hayadi, Selasa(17/11). Jika nanti ada ditemukan kekurangan syarat sebagai landasan pelantikan PAW nama yang diusulkan untuk dilengkapi persyaratan siap namun menyakinkan apa yang telah kami sampaikan surat rekomendasi tersebut berserta persyaratan sudah lengkap alias sudah memenuhi persyaratan. “Besar harapan kami rekomendasi PAW ini dapat ditanggapi secepatnya,’’kata Sahmsul Hayadi. Sementara itu, Ketua DPRD BS, Barli Halim SE mengatakan terkait PAW diusulkan oleh pengurus partai DPD Partai BERKARYA di Kabupaten Bengkulu Selatan benar adanya surat rekomendasi di sampaikan ke kami dan terkait hal tersebut akan segera di proses sesuai dengan aturan yang ada namun terkait hal tersebut akan dilakukan peroses penilitian adminitrasi, sebab syarat PAW persyaratan lengkap dan apabila masih dibutuhkan persyarat lain akan dikomonikasikan. “Surat rekomendasi PAW disampaikan pihak pengurus DPD Partai BERKARA di Kabupaten BS sudah diterima dan dalam waktu dekat ini segera di proses sebagaimana yang diharapkan oleh pengurus partai BERKARYA,’’tandas Barli.(afa)PAW, Partai Berkarya Usulkan Wadimin Gantikan Supardi
Selasa 17-11-2020,19:38 WIB
Editor : radar
Kategori :