RBO, ARGA MAKMUR – Pemerintahan Desa Tanah Tinggi Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Pelatihan dan Sosialisasi Produk Hukum Bagi Perangkat Desa Dan BPD Tentang Dana Desa. Rabu (18/11/2020) di balai desa setempat. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Tanah Tinggi Karjan, BPD, Perangkat Desa dengan menghadirkan Narasumber dari Polres Bengkulu Utara yang diwakili oleh Kapolsek Padang Jaya Iptu. Saman Saputra, SH, MH.
Seperti diketahui bahwa desa memiliki hak asal-usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-citanya kemerdekaan berdasarkan Undang-undang 1945. Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S. Ik, MH melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu. Saman Saputra, SH, MH selaku Narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan untuk mengurus dan mengatur urusannya masing-masing pemerintah desa berhak membuat peraturan sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi desanya,” Peraturan desa salah satu sarat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan alat untuk memperlancar jalannya pemerintahan di desa serta juga sebagai pedoman dan acuan dalam pemerintahan di desa", kata dia. Lanjut Iptu Saman Saputra juga menjelaskan Pemerintahan desa merupakan bagian dari pemerintah daerah,”Dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa perlu dibentuk regulasi di desa berupa produk hukum desa yang terdiri dari Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa,” ujar dia. Sementara itu Kepala Desa Tanah Tinggi Karjan mengucapkan terimakasihnya atas materi yang telah disampaikan oleh Narasumber dalam Pelatihan ini,” Terimakasih atas materi yang disampaikan, semoga dengan adanya pelatihan ini, jajaran perangkat dan BPD dapat memahami aturan yang berlaku", singkat kades Tanah Tinggi Karjan. (bri)Pemdes Tanah Tinggi Gelar Pelatihan dan Sosialisasi Produk Hukum Perangkat dan BPD
Kamis 19-11-2020,20:10 WIB
Editor : radar
Kategori :