Alfitra Salamm : Dengar Pernyataan Pihak Terkait Termasuk Kalapas RBO >>> BENGKULU >>> Berdasarkan jadwal sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, untuk sidang lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 119-PKE-DKPP/X/2020 dan perkara nomor 124-PKE-DKPP/X/2020 dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 24 November 2020. “Besok kita akan kembali melaksanakan sidang kedua lanjutan dari sidang sebelumnya untuk KPU Provinsi serta KPU RI sebagai terlapor langsung secara virtual dimana kita dari DKPP dan peserta dari sekretariatnya masing-masing,” ungkap anggota DKPP RI, Dr Alfitra Salamm saat dihubungi radarbengkuluonline.com , Senin (23/11). Dijelaskan oleh Alfitra Salamm, agenda sidang pemeriksaan kedua ini mendengar pihak-pihak terkait. Seperti Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, lalu dari Kementerian Hukum dan HAM, dari Pokja klarifikasi soal surat keterangan dari Lapas Sukamiskin, kemudian dari unsur kepolisian dan jaksa. “Nanti baru mendengar pihak-pihak terkait. Setelah itu, nanti DKPP akan melaksanakan rapat pleno. Dan keputusan dari laporan tersebut kita akan sampaikan secepatnya. Mungkin sebelum pencoblosan Pilkada sudah diputuskan,” jelasnya. Selain itu, terkait adanya informasi bahwa saksi fakta pelapor, yaitu dari Agusrin Maryono yang merupakan Cagub Bengkulu nomor urut tiga, Drs Jumanto SH yang meninggal dunia akibat kecelakaan, Alfitra Salamm mengatakan keterangan dari almarhum sudah mereka dengar saat sidang pertama. “Saksi pertama sudah kita dengar pernyataan saat sidang pertama. Jadi itu aja yang kita jadikan bahan pertimbangan nanti,” pungkas Alfitra Salamm. (idn)
Besok, DKPP Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran KPU Bengkulu
Senin 23-11-2020,19:57 WIB
Editor : radar
Kategori :