Herlan: Kembalikan Uang Saya

Senin 23-11-2020,20:09 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, MANNA - Herlan yang merupakan ASN yang terkena mutasi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Pendidikan Luar Sekolah(Diklus) DikBud Bengkulu Selatan hingga sekarang menjadi Staf di DPRD Bengkulu Selatan. Beliau meminta uang yang sudah disetor kepada oknum untuk dikembalikan. "Pada bulan Mei 2019 yang lalu RM(39) menghubungi saya via telpon, menawarkan suatu jabatan dilingkungan Pemerintahan Bengkulu Selatan dengan meminta uang sebesar 20 juta rupiah. Namun uang sudah saya setorkan, jabatan yang dijanjikan tidak kunjung didapatkan sampai pada saat mutasi terakhir," kata Herhan di Polres Bengkulu Selatan, Senin(23/11).

Jabatan yang dijanjikan belum juga didapat, semenjak bulan Juli 2019, bulan Januari 2020, untuk itu Herlan mengambil sikap tegas dan meminta oknum tersebut untuk mengembalikan uangnya saja.

Pada Bulan Februari 2020 akhirnya, si oknum mengembalikan uang tersebut sebesar 5 juta rupiah dan sisianya pada bulan Maret yang ditulis diantas kwintansi materai 600. Ternyata apa yang ditunggu sampai saat ini bulan November 2020 belum juga menulasinya. "Karena sampai saat ini setelah dihubungi oknum belum bisa mengembalikan uang saya serta sudah beberapa kali saya datangi dengan alasan belum ada uang. Untuk itu saya kekantor polisi untuk berkonsultasi mengenai langkah hukum selanjutnya," papar Herlan.

Sampailah Herlan ke kantor polisi untuk berkonsultasi kepada Kasat Reskrim Bengkulu Selatan, AKP. Rahmat Hadi Fitrianto,SH,SIK melalui Kanit Tipidter, Ipda. Priyanto, SH dan disebutkan jika apa yang dialami oleh korban ini termasuk pasal 378 tentang penipuan.

Untuk saat ini sesuai dengan informasi pelapor pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan memanggil RM untuk dimintai keterangan. Nanti baru akan ditentukan apakah ini termasuk pidana ataupun perdata. "Yang jelas hari kami menerima laporan dan informasi dari korban dengan dugaan sementra adalah penipuan. Sekaligus melakukan berkoordinasi apakah nantinya ini termasuk pidana atau perdata," pungkas Priyanto.(afa)

Tags :
Kategori :

Terkait