RBO, MANNA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD) Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini,S.Sos melalui Kabid Pemerintahan Desa, Rustam Affandi SE mengatakan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 akan ada sanksi pemberhentian bagi Pj Kepala Desa yang ketahuan tidak netral dalam Pilkada. "Untuk itu kami sampaikan kepada 74 Desa yang Kepala Desanya di jabat oleh PJ untuk tidak ikut serta dan terlibat dalam kampanye pemilihan umum. Apalagi sengaja memihak kepada salah satu paslon karena akan diberikan saksi administrasi, pemberhentian sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian," kata Rustam di ruangannya, Rabu (25/11).
Pihak DPMD menerima surat pemberitahuan dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 20 November 2020. Dalam surat tersebut ASN yang menjabat Pjs Kades tidak boleh berpolitik praktis. Sedangkan Pj Kades di Bengkulu Selatan semuanya ASN dan dilarang berpilitik praktis. "Bukan hanya Pj Kepala Desa yang bisa diberhentikan tetapi juga seluruh perangkat desa tidak boleh memihak kepada salah satu Paslon, Untuk itu kami mengharapkan partisipasi masyarakat untuk bisa mengawasi kinerja Pemerintah Desa jika ada yang dianggap menyimpang dan dilengkapi dengan bukti segera laporkan kepihak DPMD," pungkas Rustam(afa)Sanksi Tegas Hingga Pemberhentian, Bila Pj Kades Tidak Netral
Rabu 25-11-2020,19:01 WIB
Editor : radar
Kategori :