RBO, BENGKULU – Hari ini sehari jelang pencoblosan (Rabu tanggal 9 Desember 2020-red). Bawaslu Provinsi Bengkulu mengajak seluruh pemilih warga masyarakat Provinsi Bengkulu serta para penyelenggara pemilu di tingkat TPS untuk mewaspadai. Yaitu adanya pemilih eksodus serta waspada pergerakan tim sukses (Timses) bagi-bagi barang guna mempengaruhi pemilih. “Jadi kita sebelumnya sudah membekali seluruh pengawas TPS untuk mengawasi serta memberikan imbauan-imbauan agar jangan terjadi kecurangan dalam Pilkada termasuk money politics. Sebab itu, kita lakukan pengawasan secara ketat setiap pergerakan di sekitar TPS. Saat hari H pencoblosan waspadai dugaan pelanggaran pidana. Waspadai pemilih datang ke TPS mengaku menggunakan nama orang lain, atau pemilih eksodus sementara dia tidak terdaftar di TPS tersebut. Kedua waspadai pemilih mencoblos dua kali. Misal dia sudah mencoblos di TPS sebelumnya, kemudian dia mencoblos lagi di TPS lainnya, itu masuk unsur pidana,” ungkap komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Fatimah Siregar M.Pd, Senin (7/12). Kemudian juga, jika ada tim pemenangan atau Paslon yang datang membagi-bagikan barang kepada pemilih, itu juga masuk kategori pidana. “Meskipun barang yang dia bagikan hanya berupa kain, gelas atau barang lainnya. Jika itu untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon. Maka hal itu dapat berujung pidana. Sebab di pasal 187 A, setiap orang dilarang memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya. Jadi masuk materi lainnya, maka pidananya masuk money politics. Kemudian jika terbukti maka Paslon bisa didiskualifikasi,” tegas Fatimah. Sebab itu, dalam Pilkada serentak tahun 2020 ini, Bawaslu lanjut Fatimah berharap pemilih dapat memberikan hak pilihnya secara cerdas sesuai pilihan hati nurani masing-masing. “Karena hasil pemilihan ini nanti akan berdampak terhadap kemajuan dan pembangunan daerah Provinsi Bengkulu kedepan. Jadi pilihlah sesuai hati nurani, bukan karena adanya iming-iming atau adanya pemberian money politics,” pungkas Fatimah. (idn)
Bawaslu: MP, Pemberi dan Penerima Pidana, Calon Didiskualifikasi
Senin 07-12-2020,19:50 WIB
Editor : radar
Kategori :