Sidang Pelanggaran ASN Rejang Lebong Kembali Dilanjutkan

Senin 07-12-2020,19:57 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>> BENGKULU >>>  Sidang lanjutan perkara pelanggaran Terstruktur,Sistematis,Masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh Tim pasangan Samsul-Hendra (SAHE) Calon Bupati-Wakil Bupati Rejang Lebong kembali digelar kemarin (7/12). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Bawaslu Rejang Lebong sebagai Pihak Terkait. Bawaslu Rejang Lebong dihadiri oleh seluruh komisioner yaitu Dodi Hendra Supiarso, Yuli Maria, Novri Iranas.

Dalam keterangan Bawaslu Rejang Lebong menerangkan terkait rekaman yang isinya Deri Effendi memimpin sumpah para PNS untuk memenangkan Sahe. "Tadi telah sama-sama kita ikuti jalannya sidang lanjutan atas kasus dugaan pelanggaran TSM untuk Pilkada di Kabupaten Rejang Lebong. Jika hasil persidangan nanti terbukti benar dari pelapor, maka salah seorang oknum ASN di RL bisa terancam hukuman pidana," kata Agustam Rachman kepada radarbengkuluonline.com  usai sidang Senin (7/12) siang.

Katanya, Bawaslu Rejang Lebong telah memeriksa51 orang saksi. Semuanya membenarkan suara dalam rekaman sumpah PNS memenangkan SAHE adalah suara Deri Effendi Kabid Pembinaan SD Dikbud Rejang Lebong. Terungkap dalam sidang tadi bahwa dari pemeriksaan saksi-saksi oleh Bawaslu Rejang Lebong ada indikasi tindak pidana korupsi pasal 12 hurup e UU 31 tahun 1999 junto UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena ada perintah pengumpulan uang 500 ribu sampai 1 juta yang berasal dari kas sekolah untuk pemenangan SAHE.

Uang tersebut diduga akan dipakai untuk mempengaruhi pemilih supaya memilih SAHE. "Kami berharap Bawaslu Provinsi bisa mengabulkan permohonan atas laporan yang telah kami sampaikan," kata kuasa hukum Susilawati-Ruswan, Agustam Rachman SH, M.APS. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait