RBO >>> BENGKULU >>> Terkait surat edaran dari Kementerian Agama Kota Bengkulu, nomor : B.1684/Kk.07.04.6/BA.00/XI/2020 tentang protokol pencegahan penyebaran Covid-19, pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan pengurus masjid se-Kota Bengkulu, salah satunya, untuk masyarakat yang ingin salat berjamaah di masjid, wajib memakai masker. Kalaupun sebelumnya masih ada kelonggaran, yang tidak pakai masker boleh salat berjamaah di masjid. "Ya, kami sudah mengimbau dan memberikan surat edaran ini ke masjid-masjid yang ada di Kecamatan Ratu Agung, untuk menindaklanjuti instruksi tersebut. Sebab, pandemi Covid-19 ini sudah sangat mengkhawatirkan. Apalagi, sudah ada 2 ribu lebih yang terpapar Covid-19 di Provinsi Bengkulu," ujar Kepala KUA Ratu Agung, Beni Hutagalung, S.Pd kepada radarbengkuluonline.com kemarin. Dalam surat edaran tersebut, terdapat 6 point penting yang diimbau pada pengurus masjid, dan masyarakat. 1. Menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, dan melakukan pengecekan suhu tubuh kepada setiap jamaah yang akan memasuki masjid/musala. 2. Seluruh jamaah yang datang ke masjid/musala wajib pakai masker. 3. Menyediakan perlengkapan cuci tangan, dengan sabun, handsanitizer dan disinfektan. 4. Kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan berpotensi terjadi kerumunan, maka perlu menerapkan protokol kesehatan secara ketat, atau berkoodinasi pada gugus tugas penanganan Covid-19. " Ke-5 mengatur jarak dalam pelaksanaan ibadah, 1 sampai 1,5 meter. 6. Melakukan penyemprotan secara berkala, oleh pengurus masjid/musala," tutupnya. (ach)
Salat di Masjid Wajib Pakai Masker
Minggu 13-12-2020,19:55 WIB
Editor : radar
Kategori :