RBO, MANNA - Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, SE.MM yang diwakilkan oleh Asisten 1 Yunizar Hasan, SH meyampaikan jawabannya terhadap pandangan umum fraksi tentang rencana peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Selatan atas dukungan Legislatif tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Selatan no 2 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. "Atas tanggapan fraksi DPRD Bengkulu Selatan sangat kita hargai karena secara bulat telah menyetujui dan mendukung agar Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) dapat dilanjutkan dalam pembahasannya untuk disahkan sebagai Peraturan daerah(Perda)," kata Yunizar di Ruang rapat DPRD Senin(14/12). Terhadap pandangan fraksi PAN yang dibacakan oleh H.Junito,SH memahami dan sepakat dengan pihak eksekutif bahwa pengajuan Raperda tentang perubahan peraturan no 2 tahun 2011 tentang retrebusi jasa umum memang merupakan sesuatu yang urgent. Dengan cacatan penetapan besaran tarif retrebusi jasa umum yang digharapakan harus memperhatikan dan mempertimbangakan sosial ekonomi masyarakat saat ini. Serta penyesuaian tarif berdasarkan potensi yang ada begitu juga dengan perbaikan manejemen pengolahan pendapatan fari retrebusi tersebut. Adapun tanggapan dari fraksi partai nasdem yang dibacakan oleh Joni Afrizal Pengajuan Raperda tentang perubahan atas Perda no 2 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum sudah sangat mendesak untuk dilakukan dalam rangka penyesuaian denagan peraturan yang lebih tinggi. Sama halnya yang disampaikan oleh fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Supardi, S.sos bahwa Perda tersebut perlu mempertimbangakan standar pelayanan dan Standar Operasional Prosedur(SOP), Apalagi saat ini retribusi perparkiran sudah tidak sesuai dengan perkembangan besaran tarif retribusi saat ini. Begitu juga dengan Fraksi PDI Perjuanagn yang dibacakan oleh Ferdiansyah,SP nantinya kan dilakukan pembahasan bersama agar dapat memberikan solusi payung hukum yang kuat untuk masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan tidak membebani masyarakat. Pandangan yang disampaikan oleh Fraksi Golongan Karya, Denni Purnam,S.Sos Penyesuaian besaran tarif retrebusi jasa umum, Karena hal ini merupakan salah satu cara untuk bisa meningkat Pengahasilan Asli daerah(PAD). "Semoga dengan setujunya para Fraksi ini dengan adanya Perda ini nantinya kami Pemerintah Bengkulu Selatan bisa bekerja secara maksimal untuk kemajuan Bengkulu Selatan tanpa harus memberatkan masyarakat, Apalagi saat ini kami sudah tidak pernah mengambil ataupun menlakukan pemungutan biaya ganti rugi pembuatan Kartu Keluarga(KK), Kartu Tanda Penduduk(KTP),dan AKTA, Semoga kinerja yang kita lakukan semakin baik untuk kepentingan kabupaten Bengkulu Selatan dan kesejahtraan masyarakat," Pungkas Yunizar.(afa)
DPRD Dukung Perubahan Retrebusi Jasa Umum
Senin 14-12-2020,19:48 WIB
Editor : radar
Kategori :