RBO, BENGKULU - Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kembali melakukan razia protokol kesehatan (prokes). Razia Minggu (20/12) kemarin difokuskan di tempat-tempat usaha yang berada di kawasan pegunungan Liku Sembilan Kecamatan Taba Penanjung. Adapun petugas yang tergabung dari Satpol PP, BPBD, TNI, dan Polri menyasar pelanggar protokol kesehatan khususnya pemiliki usaha di kawasan tersebut. Kepala Satpol PP Kabupaten Benteng Gunawan R mengungkapkan, saat ini razia protokol kesehatan di fokuskan pada pemilik usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, yaitu wajib menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak. "Kita sisir pelanggar prokes ditempat usaha," terangnya. Menurutnya, razia protokol kesehatan akan terus dilanjutkan dengan melakukan razia ke pusat keramaian lainnya. Pada razia protokol kesehatan ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor : 37 Tahun 2020, lebih mengutamakan penindakan berupa sanksi untuk menimbulkan efek jera. "Ada denda bagi yang melanggar aturan, kalau tidak bayar denda dikenakan sanksi kerja sosial," tegasnya. Sementara itu, Gusti (31) salahseorang warga kecamatan Taba Penanjung mengaku mendukung penegakan Perbup terkait protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran virus Corona. "Razia yang dilakukan menurut saya sangat penting dilakukan untuk memberikan efek jera, baik kepada warga maupun tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, karena jumlah yang positif Corona di Kabupaten Benteng kan terus meningkat," jelasnya singkat. (ags)
Para Pengusaha Diminta Patuhi Prokes
Minggu 20-12-2020,19:35 WIB
Editor : radar
Kategori :