Lima PPTK PUPR Prov Diperiksa

Senin 21-12-2020,17:49 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO,BENGKULU - Lima aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai PPTK di Dinas Perkerjaan Umum Provinsi Bengkulu memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu Senin pagi (21/12). Berdasarkan data dari tim jaksa, diketahui mereka yang dimintai keterangan antara lain Azhar, Fitrianto, Nurihmat, Agung dan Dedi. Kelimanya diperiksa selama kurang lebih 3 Jam di Ruang Pidsus Kejati Bengkulu. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan laporan atau temuan kerugian negara dalam perkerjaan pemeliharaan rutin Jalan tahun 2019 lalu senilai Rp 8,5 Miliar. Dalam pemeriksaan tersebut, kelima PPTK tersebut mengurusi pekerjaan dengan paket dan harga satuan yang berbeda tersebar di 10 Kabupaten dan Kota. Dikonfirmasi, Nurhimat salah seorang PPTK mengakui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pidsus Kejati Bengkulu. Dalam perkerjaan tersebut, dirinya ditugaskan mengurus adminitrasi pada paket pemeliharaan rutin Jalan Kepahiang Perbatasan Provinsi Sumatera Selatan, Permu - Bengko, Kepahiang - Kabawetan - Bandung Baru, Tebat Monok - Sp. Waim - Keban Agung. Terlihat item pemeliharaan Jalan tersebut seperti Perawatan Demija, Pembersihan Selokan, Prime Coat dan Hotmix. "Betul, perkerjaan di wilayah Kabupaten Kepahiang. Total dana nya ada Rp 600 Juta tersebar di Empat paket perkerjaan tahun 2019. Belum diaudit, namun sudah berkordinasi dengan BPK," terangnya kemarin. Kemudian, Fitrianto PPTK proyek jalan di Kabupaten Bengkulu Utara keluar dari ruang pemeriksaan. Dikatakan olehnya, Pekerjaan di Kabupaten Bengkulu Utara mencapai ruas kurang lebih sepanjang 500 Km. Salah satunya dengan kucuran anggaran sebesar Rp 400 juta. "Untuk titik jalan nya banyak, ada ruas jalan sepanjang 500 Km di Kabupaten Bengkulu Utara," singkatnya. Sayangnya, saat dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Bengkulu Martin Luther, SH belum banyak berkomentar. "Benar, tadi ada yang diperiksa terkait perkerjaan yang ada di Provinsi. Namun saya, belum banyak mendapatkan data nya dari penyidik," imbuhnya. Informasi terhimpun penyidik kembali akan memanggil Kepala Dinas PU Provinsi Mulyani Toha dan Septi Erwandi Merupakan Kepala Bidang Bina Marga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Termasuk dengan Bendahara Pengeluaran Dinas PU Provinsi Bengkulu Ando untuk dimintai keterangan terkait perkerjaan tersebut.(bro)

Tags :
Kategori :

Terkait