127 Desa Bakal Gelar Pilkades dan Bisa Gunakan APBDesa

Senin 21-12-2020,18:50 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, MANNA - Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Hamdan Syarbaini, S.Sos mengatakan zaman sekarang ini pandemi Covid - 19. Bahwa dana Pilkades selain dari Kabupaten bisa gunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDesa)yang tertuang dalam Permendagri terbaru nomor 72 tahun 2020. "Tetapi hal ini bisa berubah karena sesuai Permendagri ini penggunaan APBDesa ini bisa digunakan kalau Covid - 19 belum berakhir. Yang di Undangkan pada tanggal 1 Desember 2020 dan kita terima dari pihak kemntrian pada tanggal 11 Desember yang lalu," ujar Hamdan di Ruangannya, Senin (21/12). Mengapa hal ini bisa terjadi, Karena banyak daerah yang kesulitan dalam hal pembiayaan contohnya Bengkulu Selatan untuk anggaran yang disediakan dimasa Covid - 19 ini sangatlah minim. Untuk menutupi kekeruangan tersebut bisa menggunkan APBDesa. Dimana untuk pembiayaan Pilkades yang idealnya menghabiskan anggran sebesar Rp25 juta setiap desa yang melakukan pemilihan. Untuk kepastian Pilkades ini belum bisa dipastikan, Tetapi pihaknya mempredeksikan mulai tahapan Pilkades ini akan dimulai pada bulan April ataupun Mei, Karena dengan pertimbangan APBD Kabupaten dan APBDes sudah berjalan. "Saat ini dana yang ada di Kabupaten sudah sangat siap. Tetapi kalau memang nantinya masih ada kekurangan bisa menggunakan APBDesa, Tinggal kami menyosialisasikan untuk honor panitai dan konsumsi tolong disiapkan oleh desa," Ujar Hamdan. Kabid Pemerintahan Desa Rustam Affandi,SE saat ini telah menyampaikan surat kepada 127 desa yang mengikuti tahapan Pilkades serentak pada tahun 2021 untuk menyusun DPA. "Untuk itu, dalam rangka Pilkades serentak ini kami dari pihak Dinas PMD meminta jumlah pemilih sementra di desa untuk bahan rencana kerja anggaran jumlah pembuatan surat suara, Sehingga kalau datanya sudah lengkap maka pembuatan surat suara itu tidak kelebihan dalam pembuatannya," pungkas Rustam.(afa)

Tags :
Kategori :

Terkait