DPRD Terima Surat Pemberentian Supardi

Jumat 25-12-2020,18:33 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, MANNA - Ketua DPRD BS, Barli Halim SE mengatakan telah menerima surat Pemberitahuan Pemberhentian dari Keanggotaan Partai dan Pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama Supardi S.Sos kini menjabat anggota DPRD yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Beringin Karya (Berkarya). "Adanya pemberitahuan tersebut kita akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum melakukan PAW, Sekaligus menindaklanjuti surat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkayara Provinsi Bengkulu Nomor : 10/PBK -PROP/BKL/XI/2020 tanggal 6 November 2020. Sebagaimana dimaksud dalam pokok surat dan berdasarkan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai Berkarya menyatakan saudara Supardi S.Sos dari keanggotaan Partai Berkarya dicabut Kartu Tanda Keanggotaan (KTA) Nomor 1701 1018 10000 108 atas nama Supardi S.Sos," kata Barli di Ruangannya, Jumat(25/12).

Yang terhitung dari 15 November 2020 serta isinya yang bersangkutan DPP Partai Berkarya mengusulkan kepada sektaris dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) saudara Supardi S.Sos dari keanggotaan DPRD Kabupaten BS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bakan saat ini pihaknya juga sudah menerima surat pernyataan pemberhentian Anggota DPRD BS atas nama Supardi S.Sos ditanda tangani secara sah oleh ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringin Karya (Berkarya) Muchadi Purwopranjono serta ditanda tangan Sektaris Jendral atas nama Badaruddin Andi Fikcunang

"Nantinya akan kita sampaikan surat kepada Bupati dan segera direspon untuk disampaikan kepada Gubernur, Setelah ada rekomendasi di lanjutkan kepada Kemendagri, Setelah SK nya turun baru kita lakukan rapat paripurna untuk pelaksanaan PAW, Semoga terhitung januari nanti yang bersangkutan bisa menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Bengkulu Selatan," Pungkas Barli.(afa)

Tags :
Kategori :

Terkait