Libur Panjang, Kades Tetap Harus Melayani Masyarakat

Jumat 25-12-2020,18:39 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, MANNA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hamdan Syarbaini, S.sos mengatakan walaupun libur Natal dan Tahun Baru pada libur panjang Kepala Desa tetap wajib layani masyarakat 1x24 jam kepada masyarakat yang membutuhkan. "Bahkan kalau ada urusan masyarakat yang mendesak kepala desa harus berada ditempat agar urusan masyarakat tersebut tidak terhalang, hal itu cuma namanya saja libur tetapi kita bisa bekerja dirumah untuk tetap memberikan pelayanan," jelas Hamdan, Jumat (25/12). Kalau tidak ada urusan yang mendesak maka dianjurkan kepada seluruh Perangkat Pemerintah Desa untuk tetap di Bengkulu Selatan, Karena saat ini tingkat penyebaran Covid - 19 semakin tinggi. Karena tidak ada yang atau dimana virus itu berada. Kalau pun harus diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri dan tetap menjaga kesehatan daya tahan tubuh. Apabila terjadi hal - hal yang tidak dinginkan segera melapor kepada petugas kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. "Intinya walaupun kita libur tetap bekerja dirumah, Sehingga tidak menggangu urusan masyarakat dalam suatu kepengurusan sesuatu, Untuk jadwal libur Perangkat Pemerintahan Desa sama halnya dengan para ASN dari tanggal 24 sampai 4 Januari 2021," tutup Hamdan.(afa)

Tags :
Kategori :

Terkait