Hak Angket DPRD Mukomuko Masih Tergantung

Kamis 07-01-2021,19:43 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Niat mayoritas anggota DPRD Mukomuko untuk menyelidiki kinerja Bupati Mukomuko melalui hak angket, hingga saat ini masih tergantung. Sebab, hak angket itu baru sebatas usulan beberapa fraksi dan belum menjadi keputusan lembaga legislatif. Otomatis, segala wewenang dalam hak angket, belum dapat dilakukan oleh anggota DPRD.

Dijelaskan Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE, tindak lanjut usulan hak angket itu, Badan Musyawarah (Banmus) akan rapat dan mengagendakan rapat paripurna untuk pengesahan hak angket. Ketika disepakati, hak angket sudah menjadi keputusan lembaga.

Belum tuntas sampai disitu, setelah hak angket menjadi keputusan DPRD Mukomuko, selanjutnya dibentuk Panitia Angket. Anggota dari kepanitiaan inilah yang bakal melakukan penyelidikan terhadap kinerja Bupati yang ingin diketahui secara mendalam.

Ditanya mengenai pengambilan keputusan kelanjutan hak angket ini, Ali mengatakan, sangat kecil kemungkinan bakal diurungkan. Sebab, jika dilihat dari jumlah anggota dewan yang menyetujui usulan masing-masing fraksi, jumlahnya sudah lebih dari 50 persen jumlah anggota DPRD Mukomuko. Seandainya dilakukan voting, maka mayoritas anggota DPRD akan setuju gak angket dilanjutkan.

"Saya rasa, sepertinya kita tidak perlu voting. Kemungkinan ditolak, sudah kecil. Jadi tinggal pengesahan di paripurna. Dan nanti Banmus, seharusnya juga telah mengagendakan pembentukan Panitia Angket," ujar Ali dalam keteranganya kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi, SE. mendesak, pimpinan DPRD Mukomuko segera menindaklanjuti usulan hak angket itu. Ia berharap, pekan depan dan jika bisa secepatnya hak angket sudah diparipurnakan. Jangan sampai muncul kesan usulan mayoritas wakil rakyat itu dibiarkan begitu saja.

"Silakan pimpinan dan Banmus mempelajari dulu sesuai Tatib. Tapi tolong, sesegera mungkin agendakan rapat paripurna mengenai hak angket ini. Supaya cepat ada kejelasan," pinta Wisnu.

Ali, yang juga ketua Banmus itu memastikan, tidak ada pengukuran waktu atas usulan hak angket dari lima fraksi yang telah diterima Pimpinan DPRD. Kata Ali, pihaknya sudah meminta Kabag Persidangan Setwan untuk mempelajari dan meneliti mengenai penggunaan hak angket.

"Kami juga sudah mengkomunikasikan agar Banmus bisa segera mengagendakan rapat paripurna. Kami juga meminta Kabag Persidangan untuk mempelajari mengenai hak angket ini," demikian Ali. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait