Gaji Honorer Mukomuko Segera Dibayar

Jumat 15-01-2021,20:20 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Suara ketukan palu pengesahan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perda APBD) Mukomuko Tahun 2021 oleh Pimpinan DPRD Mukomuko pada hari Kamis (14/1) bernada merdu bagi para ribuan tenaga honorer di Kabupaten Mukomuko. Pasalnya, dengan disahkannya APBD Mukomuko Tahun 2021, gaji tenaga honorer tahun 2020 selama tiga bulan, berpeluang dibayar.

Sekda Mukomuko, Drs. H. Marjohan ketika dikonfirmasi radarbengkuluonline.com  memastikan, dana untuk membayar gaji ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Mukomuko telah dialokasikan dalam postur APBD Mukomuko Tahun 2021 yang baru disahkan.

Hanya saja, ungkap Sekda, proses pembayarannya menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kalau dananya sudah kita cadangkan," ujar Marjohan.

Dikatakannya, pada 10 hari kedepan atau di atas tanggal 25 Januari mendatang tim dari BPK sudah masuk ke Mukomuko, menyampaikan hasil pemeriksaan. Catatan-catatan yang diminta BPK, sudah disiapkan. "Setelah itu, proses pembayaran bisa dilakukan. Kita berharap bisa cepat," sampainya tadi siang.

Selain kabar pembayaran utang gaji selama tiga bulan pada tahun lalu, APBD yang telah disahkan juga membawa kabar kalau dana untuk gaji tenaga honorer tahun 2021 juga tersedia. Itu artinya, kemungkinan besar kontrak tenaga honorer akan diperpanjang.

"Saat ini tetap kita alokasikan selama 12 bulan. Sambil berjalan nanti kita hitung, kalau seandainya ada kekurangan alokasi anggaran, akan kita tambah di APBD Perubahan mendatang," pungkas Marjohan. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait