Perda Lawan Covid-19 (AKB) RBO >>> BENGKULU >>> Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) oleh pihak Komisi IV DPRD Provinsi secepatnya dituntaskan. Saat ini pihak Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu masih menunggu hasil perbaikan draft usulan Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah dikembalikan ke bagian Biro Hukum Setda Provinsi. “Dari rapat kita kemarin bersama mitra terkait, itu kita tegaskan jangan sampai nanti terjadi pasal karet lagi. Jadi, ada pasal-pasal yang malah menimbulkan multi tafsir. Nah, kita tidak ingin seperti itu. Kemudian ada juga fraksi yang mengusulkan bab penjelasan, itu juga kita usulkan. Kemudian ada juga fraksi yang menyampaikan bahwa kelihatannya Perda itu nanti seperti pisau tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sebab dari draft yang diusulkan itu lebih dominan pelanggaran-pelanggaran terhadap masyarakat serta pemberian sanksi. Sementara, bagaimana dengan pemerintah? Dan dinas instansi? Ini juga masuk dalam usulan kita. Sebab itu, draft usulan Raperda AKB ini kita kembalikan pada Biro Hukum Pemda Provinsi agar diperbaiki,” ungkap anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu H. Zainal S.Sos, M.Si, kepada radarbengkuluonline.com kemarin (17/1). Menurut Zainal, Raperda AKB ini sebenarnya sangat simpel. Mereka setuju saja dibuat simpel. Namun harapannya, meskipun simpel, tetap bisa mengakomodir persoalan-persoalan yang ada di lapangan. “Perda kita yang simpel dan telah disampaikan kemarin itu belum mengakomodir persoalan yang ada. Setelah selesai diperbaiki, nanti langsung digeber kita bahas lagi pasal demi pasal dan langsung kita eksekusi,” terang Zainal. Adapun untuk sanksi atas Perda AKB itu nanti, politisi yang baru saja terpilih sebagai Ketua DPW PKB Provinsi Bengkulu itu, dari usulan Raperda ada beberapa opsi untuk sanksi. Baik denda maupun pidana hukuman kurungan penjara satu sampai dua hari. “Kalau pelanggaran tidak menggunakan masker itu di denda dalam usulan itu dendanya Rp 100 ribu. Serta ada sanksi pidana hukuman kurungan maksimal dua hari. Kalau tidak mau menjalani hukuman kurungan, maka membayar sanksi denda administrasi Rp 100 ribu. Tapi pada intinya dalam raperda AKB itu kita ingin agar masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan Prokes agar terhindar dari Covid-19,” pungkas Zainal. (idn)
Zainal: Jangan Ada Pasal Karet
Minggu 17-01-2021,20:27 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,14:57 WIB
4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Senin 23-09-2024,02:00 WIB
Data Terbaru, Ini Indeks Kepuasan Jamaah Haji Bengkulu Selatan Tahun 2024
Minggu 22-09-2024,15:04 WIB
Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
Minggu 22-09-2024,19:30 WIB
Inovasi Pendidikan dari Provinsi Bengkulu Menghadapi Era Society 5.0
Minggu 22-09-2024,19:39 WIB
Jelang Pilgub Bengkulu 2024, Mulai Muncul Persoalan Catut-Mencatut Nama dan Pemalsuan Tanda Tangan
Terkini
Senin 23-09-2024,12:19 WIB
Perbanyak Amalan Ini, Maka Pintu Rezeki Terbuka dan Akan Datang Dari Segala Penjuru
Senin 23-09-2024,12:04 WIB
Mitos atau Fakta: Mengikat Tali Sepatu Setelah Lari Bisa Mengancam Nyawa?
Senin 23-09-2024,12:00 WIB
Menepuk Kepala Jamur Sebelum Dipetik? Ternyata Ada Manfaatnya, Ini Penjelasannya
Senin 23-09-2024,11:30 WIB
Catat! Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2024
Senin 23-09-2024,10:12 WIB