Diperiksa Jaksa, Bendahara PUPR Kota Ngaku Tidak Tahu

Senin 18-01-2021,17:58 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu kemarin kembali melakukan pengembangan terhadap perkara temuan proyek Jalan Teluk Sepang. Kemarin Senin (18/1) penyidik meminta keterangan dari Bendahara Dinas Perkerjaan Umum Kota Bengkulu Iwan Setiawan. Lengkap berseragam dinas dirinya diperiksa selama kurang lebih 3 jam. Penyelidikan ini bermula pada 4 Januari 2021, sidak yang dilakukan anggota DPRD Kota Bengkulu menemukan jalan yang terkelupas padahal baru dikerjakan. Usai jalani pemeriksaan, kepada media, Bendahara PUPR ini malah ngaku tidak tahu. "Saya tidak tahu, itu tidak bisa berkomentar banyak," ujarnya. Hanya saja Iwan mengaku menjawab pertanyaan terkait dengan beberapa kelengkapan administrasi saja. "Itu tadi hanya kelengkapan saja. Cuma itu aja," singkatnya. Sebelumnya, Kejati Bengkulu Dr Andi Muhammad Taufik, SH MH menerangkan dalam perkara ini pihaknya telah menandatangani surat perintah penyelidikan (Sprinlid.red). Disampaikan Kajati Bengkulu, Andi Muhammad Taufik, pada penemuan yang sempat menyita perhatian publik tersebut pihaknya telah mengambil alih penyelidikan dugaan temuan pada proyek tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. (bro)

Tags :
Kategori :

Terkait