Polda Bakal Tetapkan Tsk Baru
RBO, BENGKULU - Sekwan DPRD Kabupaten Seluma, Eddy Soepriadi resmi ditahan. Eddy yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran ini digiring penyidik Polda ke pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Sebelumnya penyidik Tipikor Polda Bengkulu menetapkan tersangka diantaranya Ferry Lastoni selaku PPTK dan Syamsul Asli Bendahara di Sekwan DPRD Seluma. Kedua tersangka ini sudah diputuskan persidangan dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp 50 juta subsidar 1 bulan penjara. Disampaikan Kasi Penkum Kejati Bengkulu Martin Luther penahanan yang bersangkutan atas pelimpahan perkara dana BBM senilai Rp 900 juta. "Kita menerima tahap dua dari Polda Bengkulu dengan tersangka bernama Edy Soepriadi. Dalam perkara korupsi pemeliharaan dan penyedian jasa bahan bakar mobnas di Sekwan DPRD Kabupaten Seluma," ujar Martin. Setelah ditahan, dalam waktu selama 20 hari tersangka ini dititipkan ke Tahanan Polda Bengkulu. Dalam perkara ini Eddy juga dikenakan pasal menjerat dalam jabatannya sebagai Sekwan diancam dengan Pasal 9 UU Tipikor menyebutkan, pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta. Martin juga menegaskan, secepatnya Jaksa Penutut Umum akan melakukan pelimpahan berkas dalam persidangan. "Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dititipkan tahanan Polda Bengkulu. Yang bersangkutan dijerat pasal 2 pasal 3 tipkor dan pasal 9 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 5 ayat 1. Pertimbangan ditahan yang bersangkutan agar tidak melarikan diri dan tida merusak barang bukti. Untuk kerugian negara sebesar Rp 900 juta. Dimana yang bersangkutan ini selaku Kuasa Pengguna Anggaran, untuk pelimpahan berkas secepatnya kita serahkan," tandasnya. Terpisah, Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu Kompol Imam Wiyanto mengatakan masih mencari keterangan lebih lanjut terkait penetapan tersangka lainnya. "Untuk tersangka lainnya, itu kita masih mencari keterangan lain. Kalau ada keterangan tambahan yang mengarah kesana maka pasti ada penambahan tersangka. Karena kasus korupsi ini untuk tersangka pasti lebih dari satu orang," singkatnya Rabu (20/1). Sempat dijadikan tersangka pada bulan Agustus tahun 2020 Sekwan Seluma ini belum ditahan. Eddy pernah dihadirkan menjadi saksi sidang Februari 2020. Saat itu Eddy mengaku dia tidak tahu mekanisme keuangan, yang lebih tahu bagian keuangan. Eddy juga mengaku dirinya hanya menandatangani laporan pertanggungjawaban tanpa melakukan pengecekan penggunaan anggaran. Eddy tidak tahu pembayaran pencairan BBM tidak sesuai struk dan menimbulkan kerugian Rp 700 juta. Alasannya, struk BBM tidak pernah masuk ke meja kerjanya. Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut Rp 900 juta. Rincian anggaran Rp 436 juta untuk suku cadang dan Rp 1,2 miliar untuk belanja BBM tahun 2017 lalu. (Bro)Sekwan Seluma Resmi Ditahan
Rabu 20-01-2021,21:17 WIB
Editor : radar
Kategori :